
Menaker: UU Ciptaker Ciptakan Lapangan Kerja 3 Juta/Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ingin melakukan reformasi regulasi ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya dengan memaksimalkan bonus demografi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kita sudah lihat profil demografi kita, dimana usia produktif sangat dominan, selain itu UU Cipta Kerja juga sebagai respons dari dinamika ketenagakerjaan untuk penciptaan lapangan kerja 2,7-3 juta per tahun," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Ida menjelaskan tantangan semakin berat karena adanya pandemi, yang membuat angka pengangguran Indonesia menjadi 9,7 juta. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini diharapkan menemui relevansi menjawab persoalan ini.
Selain itu, urgensi ketiga adalah penyederhanaan serta sinkronisasi dan pemangkasan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Ditambah peningkatan kompetensi dan produktivitas kesejahteraan tenaga kerja.
Dalam Laporan Tahunan Kemenaker 2020, pada bab III juga dijelaskan proses penyusunan UU Cipta Kerja beserta turunannya yang melibatkan publik khususnya pihak tripartit (serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah.
"UU Ciptaker klaster tenaga kerja ini adalah salah satu UU yang keterlibatan publiknya luar biasa. Kami mulai penyusunan UU sampai penyusunan peraturan pelaksana tersebut melibatkan stakeholder. Kalau kita baca berawal dari pidato presiden berlanjut ke dialog public dan asosiasi pengusaha, identifikasi masalah serta pemetaan masalah ketenagakerjaan," katanya.
Selain itu pada bab IV, pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja juga dibahas. Di 2020 lalu Kemenaker telah meningkatkan kompetensi dari pelatihan vokasi, magang, dan sertifikasi sebanyak 901.177 orang. Selain itu 2020 telah dibangun 1.014 Balai Latihan Kerja yang tersebar diseluruh wilayah RI.
Awal UU Ciptaker
Ida bercerita proses terbentuknya Undang-Undang Ciptakerja dari pembahasan sampai terbentuk empat RPP. Berawal dari pidato Presiden Joko Widodo hingga pada November 2019 berdialog dengan public dan Menyusun naskah akademik yang melibatkan serikat pekerja/buruh, asosiasi pengusaha, praktisi dan akademisi.
"Lalu berlanjut pada bulan Januari - Desember kita drafting pasal per pasal, kemudian mengajukan rumusan pasal dan mulai sampaikan ke public," kata Ida.
Lalu pada bulan Februari 2020 mulai dibentuk tim untuk pembahasan dan memulai komunikasi ke publik. Dalam tim ini beranggotakan perwakilan pemerintah, pengusaha dan perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian. Hingga lahir Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Ciptakerja.
Beranjak pada bulan Maret 2020, Kemenaker melakukan penguatan komunikasi public khususnya dari klaster ketenagakerjaan. Lalu Maret - April mulai melakukan rapat Paripurna dan pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislatif.
"Kemudian dari situ kami terima masukan dari publik, akhirnya dengan arahan perintah klaster ketenagakerjaan pembahasannya selesai. Itu waktu yang baik untuk me-review draft RPP yang telah disampaikan ke DPR," katanya.
Ida melihat kondisi waktu itu intensitasnya sangat tinggi khususnya dari forum tripartit untuk me-review draft Rancangan Peraturan Pemerintah yang sudah disampaikan ke pemerintah. Akhirnya dari hasil rapat tripartit nasional yang juga sudah dibahas oleh DPR, kemudian disahkan UU Ciptakerja yang sudah memiliki nomor UU Ciptakerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Perintah dari UU No 11 Tahun 2020 memerintahkan selambat-lambatnya 3 bulan untuk menerbitkan peraturan pelaksana. Alhamdullilah Kemenaker menginisiasi 4 RPP dan tepat waktu sebagaimana pada mandatori," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apa Kabar UU Cipta Kerja? Ini Rancangan Aturan Terbarunya