
Takut di 'Dor' China, Filipina Keluarkan Jurus Baru di LCS

Jakarta, CNBC Indonesia - Filipina akan meningkatkan kehadiran angkatan lautnya di Laut China Selatan (LCS) untuk melindungi para nelayannya. Hal ini dilakukan karena kekhawatiran tentang operasi penjaga pantai China di perairan yang disengketakan itu.
Melansir Strait Times, langkah itu dilakukan setelah Filipina memprotes undang-undang baru di China yang memungkinkan penjaga pantai naik atau menembaki kapal asing di perairan yang diklaim Beijing. Menurut para pejabat aturan itu meningkatkan risiko salah perhitungan dan konfrontasi.
"Kami akan meningkatkan visibilitas kami melalui pengerahan lebih banyak aset angkatan laut, tetapi saya hanya ingin menjelaskan bahwa kehadiran angkatan laut kami tidak (untuk) berperang melawan China tetapi untuk mengamankan rakyat kami sendiri," kata Letnan Jenderal Cirilito Sobejana dalam sebuah konferensi pers dikutip Rabu (10/2/2021).
China mengklaim sekitar 90% wilayah LCS sebagai miliknya dan menyebarkan penjaga pantainya di seluruh jalur air yang penting dan strategis. Kapal-kapal patroli China itu seringkali beraksi dengan diiringi kapal penangkap ikan negeri itu.
"Pernyataan China bahwa penjaga pantai mereka dapat menembaki orang-orang yang masuk ke wilayah mereka sangat mengkhawatirkan," tambahnya.
"Itu pernyataan yang sangat tidak bertanggung jawab karena orang-orang kami tidak pergi ke daerah yang disengketakan untuk berperang tetapi untuk mencari nafkah."
Sebelumnya China telah menetapkan undang-undang (UU) baru mengenai penjaga keamanan maritim negara itu. Undang-undang itu disebut akan membantu penjaga pantai China untuk lebih memenuhi tugas dan kewajiban mereka.
Dilansir dari PLA Daily, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin menjelaskan bahwa aturan terbaru itu akan mengklarifikasi fungsi, otoritas, sarana, pasokan dan pengawasan badan penjaga pantai.
Aturan ini juga akan memastikan penjaga pantai memiliki aturan yang harus diikuti saat melindungi hak dan dalam menegakkan hukum melalui kerja sama luar negeri.
Dalam UU armada laut, mereka bisa saja menembak kapal asing di wilayah itu karena aturan ini mengizinkan"semua cara yang diperlukan" untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing.
Munculnya UU baru ini menuai kekhawatiran besar global mengenai klaim China atas sembilan garis imajiner di atas Laut China Selatan. UU ini diprediksi bisa menguatkan posisi penjaga pantai China untuk mengusir segala aktivitas yang dilakukan oleh kapal atau orang asing yang masuk ke dalam wilayah yang sedang disengketakan itu.
Namun, Beijing membantah tuduhan ini. Negeri Xi Jinpig mengatakan siap untuk berdialog dengan kaidah hukum internasional.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas Perang Dekat RI, Militer China dan Filipina Bentrok di LCS
