Catat! Masa Habis SIM Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 February 2021 17:23
pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Barat. ((CNBC Indonsia.Trisusilo)
Foto: pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Barat. ((CNBC Indonsia.Trisusilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) ada perubahan. Sebelumnya, masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemilik SIM, namun kini menyesuaikan dengan tanggal permohonan atau pembuatan SIM. 

"Iya betul (tidak lagi berlaku hingga tanggal kelahiran)," Kata Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin dilansir dari detikcom, Selasa (10/2).

Perubahan aturan itu tertuang dalam surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019 dan sudah berlaku sejak September 2019. Artinya, warga SIM yang membuat SIM tanggal 9 Februari 2021 maka masa berlaku SIM-nya adalah sampai 8 Februari 2024.

Korlantas Mabes Polri mengubah aturan durasi berlaku SIM agar masyarakat bisa lebih merasakan penggunaan SIM utuh selama 5 tahun. Sementara itu pada aturan lama tertulis bahwa masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran.

"Tetap akan dihitung buatnya kapan, nanti masyarakat yang bisa mengatur supaya bisa pas 5 tahun. Ini sudah berlaku kalau tidak salah saat SIM Smart yang baru berlaku, tahun 2019 kalau tidak salah," sebut Hedwin.

Namun, baik aturan baru maupun lama tetap memberlakukan kalau SIM berlaku selama 5 tahun. Hal ini termuat dalam Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perpanjang SIM Online Tanpa Perlu Antre, Ini Cara & Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular