Dari Pembatasan Sampai Sanksi, Begini Aturan PPKM Terbaru

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 February 2021 19:28
Ilustrasi Covid-19 (Photo by CDC on Unsplash) Foto: Infografis/Mutasi Virus Covid-19 Dalam

Safrizal mengatakan, sanksi bagi pelanggar ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing. Kendati demikian, dia tidak menyebut secara eksplisit contoh kasus seperti apa sanksinya.

"Seluruh kabupaten kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan tentang disiplin protokol kesehatan. 98% kabupaten, kota di Indonesia sudah memiliki aturan mengenai penegakan protokol kesehatan termasuk sanksi di dalamnya. Jadi sudah ada ketentuannya," kata Safrizal dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

Kemudian, apabila pada level RT/RW atau desa juga ingin memberikan sanksi sosial kepada pelanggar ketentuan PPKM Mikro, maka keputusannya diserahkan kepada musyawarah desa.

Nantinya, penentuan sanksi sosial tetap diarahkan untuk mengacu pada ketentuan kepala daerah tingkat kabupaten atau kota.

"Yang tinggal di desa, penerapannya nanti di posko desa segera membentuk tim penegakan disiplin di level desa. Jika perlu ada sanksi di level desa, maka kepala desa atau kelurahan rembuk dengan musyawarah desa atau di kelurahan untuk menetapkan sanksi sosial atau denda di level mikro atau kelurahan," ujar dia.

"Basisnya tetap kepada peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang sudah ada di level kabupaten/kota," kata Safrizal melanjutkan.


[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)
HALAMAN :
1 2
Artikel Selanjutnya

PSBB Ketat Hari Kedua, Kasus Covid-19 di Jakarta Meledak Lagi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading