Jika Bebas Potongan, Ini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
08 February 2021 11:30
Naik nyaris 70%, Ini Komponen THR PNS & Gaji ke-13 di 2018
Foto: Arie Pratama

Komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

CNBC Indonesia mencoba melakukan simulasi gaji ke-13 yang diterima PNS, ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.

Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Artinya, gaji ke-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.

Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.

Artinya, tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal ini dikarenakan basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.

Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.

Untuk pencairan THR, biasanya dilakukan pemerintah dua pekan sebelum hari Raya Idul Fitri. Maka, tahun ini dipastikan THR untuk PNS cair pada Mei mendatang. Sebab, hari Raya Idul Fitri tercatat jatuh pada 13-14 Mei 2021. Jadi, kemungkinan THR diberikan pada awal Mei 2021.

Sedangkan untuk gaji ke-13 biasanya diberikan pemerintah saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah yang jatuh pada kisaran Juli. Sebab, gaji ke-13 ditujukan untuk membantu belanja PNS saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular