Tak Kalah dengan PNS, Segini Gaji & Tunjangan Pegawai PPK
07 February 2021 14:30

Pada tahun ini, pemerintah memastikan tidak ada penerimaan guru dan 146 jabatan lainnya dengan status PNS. Namun, status guru akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Siapa sangka, PPPK juga akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS?
Selain menerima gaji dan tunjangan yang sama, PPPK juga mendapatkan hak PNS lainnya seperti cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, hingga bantuan hukum.
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dalam perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja. Antara lain :
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq)
Artikel Selanjutnya