Aturan PHK dan Pesangon Lagi Digodok, Buruh Komentar Begini!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 February 2021 14:37
Aksi demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Monas. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aksi demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Monas. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Jokowi pada pekan lalu menegaskan bahwa aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja akan selesai dalam waktu beberapa minggu ke depan.

Namun, pembahasan rancangannya di tingkat bawah masih menjadi polemik, salah satu yang paling panas adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam RPP ini, Pemerintah perlu mengakomodir suara dari semua pihak, baik dari kalangan buruh maupun pengusaha. Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pembahasan ini sudah mengajak semuanya, namun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membantahnya.

"Tidak pernah ada pembahasan apapun, dari Info yang saya tahu, anggota Tripnas (Tripartit Nasional) dari KSPI 3 orang, KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 3 orang, dan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) 2 orang tidak pernah membahasnya. Total anggota Tripnas 15 orang, jadi kalau mayoritas Tripnas tidak pernah membahasnya, apakah layak klaim menaker? Saya tidak tahu kalau anggota Tripnas lainnya," Kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/2/21).

Ia juga mengatakan tidak pernah terlibat dan tidak akan terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tidak mungkin buruh yang menolak UU Cipta Kerja, kemudian secara bersamaan juga terlibat di dalam pembahasan RPP," kata Said Iqbal.

Hal ini berbeda dengan Menaker Ida Fauziyah sampaikan yakni dalam penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, pihaknya selalu berkomitmen membahas bersama dalam Forum Tripartit yang terdiri atas serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri.

"Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam Forum Tripartit," kata Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Setelah UU Cipta Kerja selesai, pihaknya memfasilitasi kembali agar empat RPP turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dibahas dalam Forum Tripartit.

"Dan Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," klaimnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kena PHK, Pesangon Maksimal Dapat 19 Kali Gaji Plus-Plus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular