RPP Cipta Kerja

Terbaru! Aturan Waktu sampai Jam Istirahat Pekerja & Buruh

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
03 February 2021 07:55
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI) yang melakukan demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Selasa (17/11). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI) yang melakukan demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Selasa (17/11). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Waktu kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Hal ini merupakan isi dari Rancangan Peraturan Pemerintah RI tentang ujian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja.

Sementara itu, dijelaskan bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam selama sepekan untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.

Atau disebut pula 8 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Atau, waktu kerja pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.



Berdasakan pasal 20, dijelaskan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Adapun waktu kerja 40 jam sepekan (6 hari kerja) dan 8 jam sehari atau 40 jam untuk 5 hari kerja tidak berlaku bagi sektor usaha tertentu.

Berikutnya berdasarkan yang tertulis pada pasal 21, pengusaha yang mempekerjakan karyawan/buruh wajib memberikan waktu istirahat mingguan. Diantaranya adalah istirahat 1 hari untuk 6 hari kerja atau dua hari untuk 5 hari kerja.

Pada pasal 25 terkait waktu kerja lembur, dijelaskan hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari atau 18 jam sepekan. Sementara itu pada pasal 26, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur.

Sementara itu, upah kerja lembur ini diatur dalam pasal 30, yaitu jam kerja lebur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam, sementara untuk setiap jam kerja lembur berikutnya sebesar 2 kali upah satu jam.

Selain membayar upah lembur, perusahaan juga berkewajiban memberi istirahat dan memberikan makanan serta minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman ini tidak dapat digantikan dengan uang.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Keterlaluan! Masih ada Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular