Besaran Gaji ke-13 PNS, THR, Sampai Segepok Duit Pensiunan

Chandra, CNBC Indonesia
03 February 2021 07:25
PNS
Foto: dok. Kemenpora

Kabar gembira lain bagi PNS datang dari skema baru pensiunan. Skema baru ini sudah dipastikan oleh pemerintah untuk diterapkan. Saat ini tinggal menunggu pembahasan akhir dari Kementerian Keuangan untuk penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Kepastian disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. "Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," kata Tjahjo di Ruang Rapat Komisi II DPR.

Menurutnya, skema ini sebenarnya sudah lama disusun namun gara-gara Covid-19 belum bisa direalisasikan. Pemerintah memindahkan fokus (refocusing) anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos).

"Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detail. Ini tapi karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur, kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas," jelasnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga mengatakan, perubahan skema pensiunan telah selesai dibahas. Saat ini tinggal menunggu penyelesaian pembahasan Peraturan Pemerintah (PP).

"Nanti ditunggu resminya dari pemerintah pada waktunya," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia.

Perubahan skema ini diharapkan bakal menjadi salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Tidak hanya itu, skema baru ini juga akan mengurangi beban APBN.

Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria menyebutkan bahwa pembahasan skema pensiun fully funded masih bergulir di Kementerian Keuangan. Namun, akan segera selesai agar bisa diterapkan dalam waktu dekat. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pemerintah, kapan skema fully funded tersebut akan diterapkan.

Skema dana pensiun (Dapen) PNS pay as you go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen yang ditambah dengan dana dari APBN.

Sementara dengan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay(THP) yang jumlahnya lebih besar, sehingga jumlah pensiunan yang diterima akan lebih besar dari skema saat ini.

Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

"Ke depan sistem ini diubah fully funded, PNS akan bayar iuran sebesar persentase dari THP (take home pay), bukan gaji, sehingga uang pensiun akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," tutur Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria beberapa waktu lalu.

Bhima menyebut skema dana pensiun dengan pay as you go, membuat pembayaran iuran PNS sangat kecil karena dari gaji pokok. Sehingga saat pensiun mendapatkan tunjangan hari tua sekaligus yang jumlahnya dinilai tidak mencukupi.

Melalui skema fully funded, kemungkinan dana pensiun yang diterima PNS bakal lebih besar. Kementerian PAN-RB mencatat pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.



Halaman Selanjutnya >> Besaran Gaji PNS

(dru)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular