
Mau Beli Rumah? Ada Bantuan Uang Muka KPR Nih Rp40 Juta!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempercayakan kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk menyediakan KPR subsidi rumah kepada masyarakat.
Bantuan subsidi yang dimaksud dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) kepada masyarakat dengan penghasilan minimal Rp 6 juta melalui bantuan uang muka hingga Rp 40 juta untuk memiliki rumah.
Direktur Consumer dan Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar menjelaskan, melalui skema KPR BP2BT masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah. Nilai bantuan tersebut juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.
"Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia " jelas Hirwandi melalui siaran resminya dikutip CNBC Indonesia, Selasa (2/2/2021).
Lebih lanjut, Hirwandi mengatakan KPR BP2BT melengkapi fasilitas KPR subsidi yang bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian, baik rumah tapak dan rumah yang dibangun secara swadaya.
Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Untuk rumah tapak mulai dri Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Kemudian, untuk rumah susun mulai dari Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.
"Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10% selama tiga tahun pertama," tutur Hirwandi.
Untuk pemilikan hunian, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1% dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT yakni yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan.
Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta.
(dru/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Milenial Bisa Borong, Rumah Dijual Cash Rp 30 Juta!