Punya Rumah Dengan Skema Starcasing Ownership, Efektif kah?

News - Khoirul Anam & Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
01 December 2022 14:40
Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar dalam acara Hari Puncak CreatiFF Foto: Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar dalam acara Hari Puncak CreatiFF

Jakarta, CNBC Indonesia - Angka kesenjangan antara ketersediaan dan kebutuhan (backlog) rumah di Indonesia saat ini telah mencapai 12,7 juta unit. Di sisi lain, angka tersebut akan terus tumbuh sebanyak 680.000 unit per tahun.

Dalam mengatasi angka backlog tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun menyiapkan skema pembiayaan kepemilikan rumah bertahap (staircasing ownership). Dalam skema ini, calon pemilik rumah membayar cicilan dengan lebih rendah meski membayar sewa kepada penjual rumah atau pengembang.

Direktur Konsumer PT BTN (Persero) Tbk (BBTN) Hirwandi Gafar merespons positif skema ini. Menurut dia, upaya tersebut menjadi kesempatan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian.

"Dari Kementerian PUPR men-support masyarakat penghasilan rendah, mulai dari subsidi uang muka, termasuk kerja sama dengan bank, kemudian dengan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Ini luar biasa dengan starcasing ownership. Ini memadukan antara kepemilikan dia dengan dia sewa. Ini menarik," ungkap Hirwani dalam Puncak Creative Infrastructure Financing (CreatIFF) 2022, Kamis (1/12/2022).

Seperti diketahui skema staircasing ownership menggunakan konsep share to equity. Di mana kepemilikan rumah dibagi menjadi dua antara calon pemilik rumah dan penjual rumah selama masa cicilan berlangsung.

"Karena dari satu rumah itu dimiliki untuk jangka waktu tertentu oleh dua pihak. Pertama MBR, kemudian short funding. Kita sudah diskusi untuk bagaimana skema ini jalan," tambah Hirwandi.

Hirwandi juga menekankan bahwa skema starcasing ownership harus berjalan karena mendidik masyarakat agar tidak menghadapkan subsidi terus menerus. Selain itu, dengan dana APBN yang ada, skema ini bisa memperbanyak jumlah unit rumah.

"Bagaimana harus jalan? Pertama dari short funding. Bank harus mencari. Kemudian bagaimana regulasi bisa cepat untuk kita munculkan supaya ini jalan," ungkap dia.

Lebih lanjut, kata dia, skema ini juga perlu untuk disosialisasikan ke MBR dan developer. Sebab adanya skema ini tidak hanya mengandalkan suku bunga terjangkau untuk bisa memiliki rumah.

"Sehingga ini menurut saya merupakan terobosan luar biasa mengajak masyarakat baik MBR maupun pelaku pembangunan, perbankan, untuk ke depan tidak hanya memikirkan suku bunga 5%," pungkas Hirwandi.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Asset Recycling Jalan Tol berdasarkan Praktik Global


(rah/rah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading