
Cukai Rokok Naik Hari Ini, Jadi Segini Harga Rokok Kamu!

Dengan kenaikan tarif cukai rokok yang terbaru ini, besaran tarif untuk rokok kategori SKM menjadi Rp 535 dan Rp 865 per batangnya tergantung golongan.
Sementara untuk SPM besaran tarifnya mencapai Rp 565 dan Rp 935 per batangnya dan tergantung golongan.
Tentu saja kenaikan tarif cukai ini akan berdampak pada harga jual rokok. Apalagi Sri Mulyani menegaskan bahwa, dampak kenaikan tarif cukai 12,5% akan membuat harga rokok semakin mahal sehingga semakin sulit untuk dijangkau.
![]() Harga Rokok Setelah Kenaikan Cukai |
Artinya untuk golongan SKM yang paling laris harga jual ecerannya akan naik dari Rp 1.700/batang menjadi kurang lebih Rp 1.938/batang.
Namun sebenarnya masyarakat masih dapat mengakses rokok dengan harga yang lebih murah jika mengacu pada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 37 tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut harga transaksi pasar (HTP) diperbolehkan di diskon 85% dari harga jual eceran. Artinya harga per batangnya masih bisa dipatok di Rp 1.647. Jika menggunakan harga ini sebagai patokan maka harga rokok masih terdiskon 15% - 38%
(cha/cha)[Gambas:Video CNBC]
