Simak, Ini Syarat Bila RI Mau Mencapai Herd Immunity

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
31 January 2021 21:10
Calon penumpang Kereta Api mengantre untuk melakukan rapid test antigen di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020). Akibatnya terjadi antrean panjang.PT KAI mewajibkan setiap pengguna jasa kereta api jarak jauh di Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat untuk naik kereta api. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean untuk melakukam Rapid Test Antigen Penumpang Kereta Api di Stasiun Gambir (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menekankan, cara utama untuk mencapai kekebalan massal atau herd immunity adalah dengan vaksinasi. Selain itu, masyarakat juga tetap diimbau untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Jika kekebalan massal terhadap Covid-19 telah terbentuk, maka anggota masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin karena keterbatasan kondisi kesehatannya bisa ikut terlindungi. Untuk mencapai kekebalan ini, pemerintah menargetkan program vaksinasi kepada 181,5 juta orang.

Kepala Puskesmas I Denpasar Selatan, dr. AA Ngurah Gede Darmayuda, mengungkapkan bahwa vaksinasi ini merupakan langkah yang bagus untuk melakukan pencegahan sekaligus meningkatkan daya tahan tubuh.

Adapun vaksinasi sudah dimulai dengan sasaran prioritas para tenaga kesehatan.

"Saat ini Indonesia belum mencapai herd immunity terhadap Covid-19. Demi mewujudkan herd immunity, marilah kita dukung vaksinasi karena ini langkah baik yang bagus sekali. Untuk mencapai herd immunity, ada prosesnya. Kita harus bersabar dulu, semua berproses dari sekarang," jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi KPC-PEN, Minggu (31/01/2021).

Ia menekankan agar selama proses vaksinasi ini tetap patuh protokol kesehatan yakni 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Sebab, vaksinasi bukan pemutus rantai penularan Covid-19, tapi untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

"Pemutus rantai penularan adalah Prokes 3M. Kemudian, jika ada yang hasilnya positif Covid-19, harus langsung dikarantina, kemudian ditelusuri lingkungan terdekatnya, lalu dirawat. Jadi Prokes 3M wajib dan harus dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat siapapun itu walau sudah tervaksin," tegasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Distribusi & Cold Chain Vaksin,Tantangan Program Vaksinasi RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular