Pemerintah Rampungkan 2 PP Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
31 January 2021 12:32
Airlangga Hartarto , Menko Perekonomian dalam acara covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi 2021: Harapan, Tantangan dan Strategi Kebijakan. (Tangkapan layar youtube UI)
Foto: Airlangga Hartarto , Menko Perekonomian dalam acara covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi 2021: Harapan, Tantangan dan Strategi Kebijakan. (Tangkapan layar youtube UI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah membuat aturan turunan dari Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan juga rancangan peraturan presiden (RPerpres). Secara rinci jumlah RPP yang disusun yakni 49 RPP dan 5 RPerpres.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini 2 PP sudah diundangkan. Yakni PP 73/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP 74/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Lalu sebanyak 38 RPP dan 4 RPerpres sudah selesai dan disampaikan ke Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. Kemudian 9 RPP dan 1 RPerpres sudah masuk pembahasan dan sedang dalam proses harmonisasi dan pembulatan substansinya.

Di tahap awal pembahasan bersama dengan Kemenkumham, Setneg, dan Setkab, serta 18 Kementerian Lembaga sepakat untuk menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja (40 RPP dan 4 RPerpres), dan menyelesaikan 2 RPP yang terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Kemudian guna penguatan implementasi UU Cipta Kerja, ditambah 2 peraturan pelaksanaan (1 RPP tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan 1 RPerpres tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Sedangkan 2 RPP terkait LPI sudah selesai dan telah diundangkan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 dan PP Nomor 74 Tahun 2020.

Pada tahapan akhir pembahasan, disepakati ada 2 skema pemecahan RPP. Pertama, RPP Sektor Perhubungan dipecah menjadi 4 RPP. Kedua, RPP Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipecah menjadi 6 RPP (semula 2 RPP menjadi 10 RPP).

Dengan demikian jumlah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sebanyak 54 peraturan, di mana 2 sudah ditetapkan dalam bentuk PP (PP 73/2020 dan PP 74/2020), sedangkan yang dalam proses penyelesaian sebanyak 52 peraturan pelaksanaan, terdiri dari 47 RPP dan 5 RPerpres.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan nasional.

"Pemerintah akan terus melakukan evaluasi agar PP dan Perpres tersebut dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang sangat cepat, baik di tingkat nasional maupun global," kata Airlangga dalam keterangan resminya, Minggu, (31/01/2021).

Airlangga berharap penyelesaian keseluruhan RPP dan RPerpres tersebut bakal mewujudkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja. Yaitu sebagai bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi.

Sehingga mendorong terciptanya pelayanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

"Peraturan pelaksanaan ini juga untuk mencapai tujuan UU Cipta Kerja yang mendorong tumbuhnya lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi," tegas Menko Airlangga.

Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden, pemerintah telah membuka dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi sejak awal proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

"Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan 4 kanal utama bagi masyarakat luas untuk menyampaikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait," ucapnya.

Jumlah masukan yang diterima dari empat kanal utama tersebut sampai dengan 25 Januari 2021 secara rinci, melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan.

Melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka di 15 daerah seluruh Indonesia, ada sebanyak 38 berkas masukan. Melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan.

Dan terakhir melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Tarik Investasi Rp 60 T Gegara Undang-Undang Cipta Kerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular