
Pemerintah Nunggak Rp 1 T ke Ratusan RS Ternyata Ini Sebabnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Rumah Sakit saat ini bukan saja menghadapi tantangan membludaknya pasien Covid-19 yang dirawat, tapi juga menghadapi tantangan baru dari sisi keuangan.
Ratusan rumah sakit diketahui belum mendapatkan haknya dari pembayaran klaim pasien oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi.
Ichsan menjelaskan rumah sakit milik daerah atau swasta di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tingkat okupansi atau keterisian tempat tidur sudah lebih dari 80%.
Saat ini ada sekitar 2.900 rumah sakit di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 1.800 di antaranya adalah milik swasta. Hampir seluruh rumah sakit swasta, kata Ichsan menyediakan lebih dari 20.000 tempat tidur khusus untuk menangani pasien Covid-19.
Kendati demikian sejak Oktober 2020, pemerintah belum membayar klaim biaya perawatan pasien Covid-19, nilainya hampir Rp 1 triliun.
Ichsan mengatakan, untuk satu rumah sakit pemerintah bisa berhutang biaya pengobatan hingga miliaran rupiah. Pemerintah pun, kata Ichsan berjanji melakukan pembayaran pada bulan Februari mendatang.
"Jadi memang yang berjalan pada Oktober, November, Desember ada tagihan, nilainya mungkin Rp 1 triliun, mendekati itu. Juga ada tagihan sebelum bulan itu, karena ada dispute," jelas Ichsan kepada CNBC Indonesia, Rabu (27/1/2021).
"Rp 1 triliun berasal dari ratusan rumah sakit swasta. Perjanjian, Februari akan ada pembayaran yang mungkin sudah ada kriteria untuk pembayaran. Pembayaran langsung dari Kemenkes ke rumah sakit. Anggarannya memang ada yang belum turun," kata Ichsan melanjutkan.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang juga dikenal sebagai Juru Bicara Pemerintah Untuk Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan ada sejumlah prosedur yang membuat pemerintah belum membayarkan klaim yang sudah diajukan rumah sakit swasta.
Menurut Siti biasanya pembayaran klaim oleh pemerintah kepada rumah sakit swasta nilainya mencapai miliaran rupiah. Karena memang jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit swasta terbilang cukup banyak.
"Kita memang ada untuk anggaran APBN itu masa berlaku satu tahun. Pada 15 Desember 2020, semua anggaran itu ditutup. Sehingga tidak bisa lagi ada pembayaran setelah 15 Desember," ujar Siti kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/1/2021).
Secara prosedur, Siti menjelaskan, pembayaran klaim rumah sakit swasta harus terlebih dahulu melalui perhitungan jumlah klaim dan harus diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Dari BPJS Kesehatan, klaim tersebut diajukan kepada Kementerian Kesehatan untuk dibayarkan kepada rumah sakit.
Seringkali verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan membutuhkan waktu yang cukup lama. "Biasanya karena proses verifikasi di BPJS Kesehatan yang sedikit tertunda," tuturnya.
Oleh karena itu, pengajuan klaim yang sudah diajukan oleh rumah sakit swasta akan dibayarkan oleh Kemenkes setelah terverifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, Siti memastikan pembayaran klaim yang diajukan oleh rumah sakit swasta akan dibayarkan oleh Kemenkes, setelah pihaknya melakukan pemindahan anggaran 2020 ke anggaran 2021.
Diakui Siti pemindahan anggaran 2020 ke 2021 tersebut butuh waktu, dan oleh karena itu kemungkinan baru akan dibayarkan pada bulan Februari 2021 mendatang.
"Karena ini sudah melewati tahun anggaran 2020, jadi nanti diajukan kembali untuk dibayarkan di 2021 ini, butuh proses. [...] Tapi pasti akan kita bayar setelah kita memindahkan anggaran ke 2021. Tapi nggak bisa langsung dibayarkan di Januari, karena 2021 butuh untuk proses pemindahan anggaran," jelas Siti.
"Kemungkinan akan kita bayarkan di Februari, karena ini juga ada proses di Kementerian Keuangan. Begitu proses di Kementerian Keuangan selesai, langsung kita bayarkan," kata Siti melanjutkan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! RS Rujukan Covid-19 DKI Jakarta Mulai Penuh