ESDM Atur Kebijakan Listrik Gratis: Ada Maksimal Pemakaian

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
22 January 2021 16:18
Petugas memeriksa meteran listrik di Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Foto: Ilustrasi meteran listrik (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PT PLN (Persero) hingga Maret 2021. Mereka adalah pelanggan berdaya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi, serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA.

Namun, ada yang beda dari aturan perpanjangan stimulus kali ini. Pemerintah membuat aturan batasan penggunaan listrik. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi.

"Ada beberapa review dari BPK dan KPK supaya lebih tepat sasaran. Supaya tidak terjadi kelalaian di lapangan, disesuaikan dengan batasan jam nyala," ungkapnya dalam Webinar "Sosialisasi Perpanjangan Stimulus Keringanan Tagihan Listrik" pada Jumat (22/01/2021).

Hendra mengimbau agar pemakaian tidak lebih dari batasan. ESDM juga meminta agar PLN memperhatikan konsumsi dan jam nyala.

"Ini sedikit penegasan khusus prabayar 900 VA diskon 50%, beli baru dipotong. Masukan tadi PLN jaga perhatikan konsumsi perhatikan batasan jam nyala," paparnya.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan dalam perpanjangan stimulus kali ini ada sedikit perbedaan mekanisme dalam penyalurannya.



Bob menyebut untuk pascabayar secara generik diskon 100% untuk 450 VA dan diskon 50% untuk 900 VA subsidi di tahun 2020. Namun di tahun ini mekanismenya hanya diberikan kepada yang memenuhi maksimum pemakaian.

"Karena lebih dari itu seharusnya memang bukan haknya lagi untuk mendapatkan. Sehingga pemakaian didiskon tarifnya adalah setara dengan daya pemakaian 720 jam nyala, yaitu 324 kWh," jelas Bob.

Dia menyebut aturan tersebut berlaku bagi yang mendapatkan diskon listrik 100%, yakni pelanggan 450 VA. Jika pemakaian melebihi batas, maka akan dikenakan tarif normal subsidi.

"Jadi memang tarifnya memang sudah disubsidi sebelumnya tapi di diskon lagi sehingga diskonnya 100%," tuturnya.

Lebih lanjut Bob mengatakan untuk pemakaian 900 VA bersubsidi dikenakan diskon sebesar 50%, setara dengan 720 jam nyala 648 kWh. Jika lebih dari batasan tersebut akan dikenakan tarif normal.

"Yang sebenarnya disubsidi juga yang telah diberikan juga. Jadi mereka bayar, ada diskon 50%. Tapi yang 648 kWh ke bawah itu didiskon 50%," kata Bob menjelaskan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Pemerintah Resmi Tak Naikkan Tarif Listrik 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular