
Ada Program Bedah Rumah dari Jokowi, Ayo Siapa Mau!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Hal ini dilakukan sebagai upaya penyediaan rumah yang layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Supaya bantuan ini tepat sasaran, ada beberapa kriteria bagi MBR calon penerima BSPS," tulis KemenPUPR dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Adapun syaratnya antara lain :
Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluargaMemiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sahBelum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni
Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya
Penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi
Bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan pernyataan tanggung renteng.
Pemberian BSPS berdasarkan readiness criteria yang diusulkan dari Bupati/Walikota dan Kementerian/Lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah.
Untuk meningkatkan kualitas program BSPS, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019 yang menaikkan besaran nilai BSPS. Kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Orang Ramai-Ramai Jual Rumah Bekas Awal Tahun, Tanda Apa?