
Pensiun PNS Nafasnya Lega, Dibayar Mantap Pakai Fully Funded
![[DALAM] Tunjangan PNS](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/12/02/dalam-tunjangan-pns_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan menjadikan skema pensiunan PNS dari pay as you go atau yang memberikan manfaat pasti, menjadi fully funded berupa iuran pasti.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo saat melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (18/1/2021) lalu.
"Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," kata Tjahjo di Ruang Rapat Komisi II DPR, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (20/1/2021).
"Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detil."
Sayangnya skema ini belum bisa terealisasi karena pandemi covid-19 yang melanda sejak tahun lalu. Pasalnya selama pandemi Covid-19, pemerintah fokus menggunakan anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos).
"Ini tapi karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas," jelasnya.
Perubahan skema pensiunan dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.
Saat ini, anggaran APBN untuk pembayaran pensiunan mencapai Rp 120 triliun. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria, menyebutkan pembahasan skema pensiun Fully Funded masih bergulir pembahasanya di Kementerian Keuangan. Namun, akan segera selesai agar bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Beberapa alasan skema pensiunan PNS diubah. Pertama, skema pay as you go yang selama ini diterapkan sebenarnya membebani keuangan negara. Karena, pembayaran iuran ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kedua, besaran manfaat yang diterima pensiunan sebenarnya tidak cukup besar, bahkan belum memadai dengan skema yang saat ini berlaku. Hal ini karena nominal iuran pensiun yang ikut ditanggung PNS terbilang kecil karena berasal dari gaji.
Sedangkan, fully funded uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar. Sebab, iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar, sehingga uang pensiunan yang diterima jumlahnya lebih besar dari saat ini.
"Ke depan sistem ini diubah fully funded, PNS akan bayar iuran sebesar persentase dari THP, bukan gaji, sehingga uang pensiun akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," ujarnya dalam konferensi pers virtual Selasa (5/1/2021).
Skema Gaji PNS 2021
Selain akan mengubah skema dana pensiun, pemerintah saat ini juga berencana untuk merombak komponen gaji. Pembahasan itu saat ini tengah dibahas oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, melalui koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kemudian, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
BKN mengatakan saat ini pihaknya tengah mempercepat perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses gaji PNS, salah satunya dengan melakukan reformasi sistem pangkat dan penghasilan. Termasuk a gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.
"Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19," ujar Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Hayomo Dwi Putranto belum lama ini.
Aturan baru gaji PNS, kata Hayomo akan berlaku bila semua instansi sudah melakukan tiga hal sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PNS.
Ketiga hal itu, pertama adalah seluruh instansi sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini.
Kedua, semua instansi sudah selesai melakukan evaluasi jabatan sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan. Ketiga, anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Haryomo mengatakan, secara substansial sistem penggajian PNS yang awal mulanya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis harga jabatan (job price), didasarkan pada nilai jabatan (job value).
Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kacau Skema Pensiun PNS: Siap Rombak ke Metode Fully Funded