Ternyata Jadi PPPK Nggak Kalah Lho dengan PNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini telah menerima usulan formasi guru honorer calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk tahun 2021, pemerintah menargetkan 1 juta guru honorer menjadi pegawai PPPK.
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, nantinya para pegawai PPPK yang lolos seleksi akan sama statusnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai dari hitungan gaji hingga tunjangan yang didapatkan.
Adapun fasilitas yang didapatkan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
"PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lain," ujarnya dalam rapat kerja (Raker) Komisi X DPR RI, Senin (18/1/2021).
Untuk hitungan besaran gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PPPK juga akan sama dengan PNS. Sebab, besarannya ditentukan berdasarkan peraturan hitungan gaji dan tunjangan PNS sesuai dengan jabatannya.
"Besarnya tunjangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS," jelasnya.
Lanjutnya, untuk pemberian gaji dan tunjangan pegawai PPPK Pusat akan dibebankan kepada APBN. Sedangkan untuk pegawai PPPK Daerah akan dibayarkan oleh APBD.