Ternyata Jadi PPPK Nggak Kalah Lho dengan PNS

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
19 January 2021 10:35
[DALAM] Tunjangan PNS
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Selain itu, guru yang lolos seleksi melalui skema PPPK ini pun tidak bisa diberhentikan begitu saja. Artinya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa memecat pegawai PPPK begitu saja.

Hal ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suharmen. Ia menyebutkan bahwa pegawai PPPK yang lulus seleksi akan setara dengan PNS sehingga proses pemberhentian juga harus melalui tahapan sesuai dengan perundang-undangan.

"PPPK tidak bisa semata-mata diberhentikan. Ada mekanisme yang sama dengan PNS. Ini makanya PPPK ada nomor induk. Kalau ada nomor induk maka ada mekanisme bagi mereka kalau kemudian PPK memberhentikan sepihak. Ada tahapan dan proses disitu," kata dia.

Tahapan pemberhentian pegawai PPPK sama dengan PNS yang tertuamg dalam UU nomor 5 tahun 2014. Dalam UU ini pun salah satu tujuannya membagi ASN dalam dua klasifikasi yakni PNS dan pegawai PPPK.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular