
Gara-Gara Truk Obesitas, Negara Rugi Rp 43 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat kerugian negara akibat transportasi kendaraan over dimension over loading (ODOL) mencapai Rp 43 triliun. Kendaraan truk yang melebihi kapasitas ini menyebabkan kerusakan infrastruktur.
"Kerugian negara berdasarkan data Kemen PUPR yg sdh mencapai Rp 43 Triliun, kecelakaan angkutan barang meningkat termasuk korban jiwa, produktivitas kendaraan tdk maksimal krn kendaraan berjalan lebih lama, serta kemacetan akibat banyaknya kendaraan angkutan yg berjalan lama," Dari Akun twitter resmi Kemenhub @Kemenhub151 , Senin (18/1/2021).
Kendaraan ODOL adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik dan kondisi kendaraan dimana mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
"Jika terus dibiarkan, ODOL dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan Pelabuhan," tambahnya.
Makanya kemenhub ingin mewujudkan program 'bebas ODOL 2023'.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan masih menoleransi keberadaan kendaraan ODOL di jalan tol hingga 2022. Toleransi ini merupakan jalan tengah terkait program zero ODOL yang diprotes oleh beberapa asosiasi industri.
Kelima asosiasi yang meminta toleransi tersebut yakni, industri semen, baja, kaca lembaran, minuman ringan, keramik, dan kertas yang meminta kelonggaran hingga 2025.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Para Odol Terus Berkeliaran di Tol, Kok Nggak Kapok?