
Tarif Tol JORR Naik Jadi Rp 16.000 Mulai 17 Januari

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif Ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan naik pada 17 Januari 2021. Untuk kendaraan mobil golongan I naik menjadi Rp 16.000 dari sebelumnya Rp 15.000.
Kenaikan ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1522/KPTS/M/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang penyesuaian Tarif Tol JORR, Jalan Tol ATP dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami. Rencana pemberlakuan kenaikan tarif pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Jasamarga Metropolitan Toll Road Regional Division Head, Ari Wibowo mengatakan unit kerjanya juga akan terus meningkatkan kinerja. Dari pelayanan transaksi akan ada penambahan 16 unit mobile reader untuk membantu kelancaran transaksi.
"Pengoperasian GT Cikunir 6 sebanyak 6 gardu operasi, GT Cikunir 8 sebanyak 2 gardu operasi dari arah Japek Elevated. Pengoperasian gerbang tol Cikunir 2 untuk arah Rorotan dan Cikunir 4 untuk arah Jatiasih yang semula berjumlah 11 gardu menjadi 15 hardu," jelasnya, Kamis (14/1).
Serta penambahan pemasangan transaksi single line free flow yang berbasis RFID pada titik transaksi di JORR. Tak lupa melakukan operasi overload dan over dimension (ODOL) serta pemasangan Smart CCTV pada KM 53+800 B.
Adapun kenaikan tarif baru sebagai berikut:
Seksi W2S, W2U, S, E, Ulujami - Pondok Aren dan ATP
Golongan I Rp 16.000
Golongan II Rp 23.500
Golongan III Rp 23.500
Golongan IV Rp 31.500
Golongan V Rp 31.500
Seksi Bintaro Viaduct - Pondok Ranji
Golongan I Rp 3.000
Golongan II Rp 4.500
Golongan III Rp 4.500
Golongan IV Rp 6.500
Golongan V Rp 6.500
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap! Masuk Tol Tanpa Buka Kaca Mobil Sebentar Lagi