Viral Tagihan Listrik Melonjak Rp 68 Juta dan Respons PLN

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
17 January 2021 07:10
Pln lanjutkan program diskon listrik 50%-100% utk pelanggan 450 va dan 900 va. (Doc pln)
Foto: Pln lanjutkan program diskon listrik 50%-100% utk pelanggan 450 va dan 900 va. (Doc pln)

Menanggapi keluhan akun tersebut, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya pun mengunggah hak jawab. Berikut isi hak jawab PLN tersebut:

"Halo Ibu Sabarudin Widjaja/ Si Hanih @Melanieppuchino,

Kami memohon maaf atas ketidanyamanan pelayanan PLN, PLN UP3 Kebon Jeruk telah hadir langsung menemui Bapak & Ibu Sabarudin Widjaja menindaklanjuti keluhan tersebut pada Jumat, 15 Januari 2021. Izinkan kami memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Petugas PLN datang ke rumah Bapak Sabarudin Widjaja tanggal 14 Januari 2021 untuk melakukan P2TL (Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik) dan disaksikan oleh pemilik rumah. Ditemukan kejanggalan pada kWh meter yaitu pada angka meter dan segel. PLN membawa kWh meter tersebut untuk dilakukan pengujian. Bersamaan dengan itu kWh meter di rumah pelanggan digantib dengan yang baru. P2TL sendiri merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan sampai penindakan terhadap instalasi pemakai tenaga listrikdari PLN (Info lebih lanjut ttg P2TL: https://web.pln.co.id/pelanggan/informasi-p2tl.

2. Pada Jumat, 15 Januari 2021, PLN melakukan pengujian terhadap kWh meter tersebut di Laboratorium Tera PLN dengan disaksikan oleh Bapak dan Ibu Sabarudin dan pihak kepolisian.

3. Dari hasil pengujian, ditemukan kawat jumper pada kWh meter yang mempengaruhi penghitungan pemakaian tenaga listrik. Pelanggaran tersebut masuk ke golongan pelanggaran P2 yaitu mempengaruhi pengukuran energi dan dikenakan tagihan susulan (TS) sebesar Rp 68.051.521. Dasar penetapan TS berdasarkan Keputusan Direksi PLN tentang P2TL yang disahkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM No.304K/20/DJL.3/2016.

4. Bapak Sabarudin menerima penjelasan dari PLN dan bersedia membayar tagihan susulan tersebut dengan uang muka sebesar 30%, sisanya dibayar secara angsuran.

5. PLN menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengutak-atik kWh meter sendiri yang dapat mempengaruhi pemakaian energi listrik. Serta sebelum melakukan jual beli/ sewa menyewa rumah agar melakukan cek kelistrikan (rekening, kWh) ke PLN agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk keseimbangan informasi. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Salam, PLN UP3 Kebon Jeruk."

(wia/wia)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular