
WNA Masih Dilarang Masuk RI, Pengusaha Hotel Komentar Begini

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali memperpanjang larangan bagi warga negara asing (WNA) dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia hingga 25 Januari 2021. Adanya larangan akan Kembali menghambat pemulihan sektor pariwisata RI khususnya okupansi hotel.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Hariyadi Sukamdani mengatakan, masih agak sulit untuk melihat prediksi tingkat okupansi hotel tahun ini. Dari tahun kemarin wisatawan mancanegara juga masih sangat sedikit jumlahnya yang masuk ke tanah air.
"Terus terang agak sulit untuk memprediksi, untuk ke depanya dari masing-masing negara juga punya aturan yang berbeda. Kita masih konservatif seperti tahun kemarin untuk wisatawan mancanegara," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (15/1/2021).
Dia juga masih pesimistis melihat wisatawan domestik dengan larangan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Belum lagi dengan jumlah kasus harian yang masih tinggi membuat pelaku industri pesimistis.
"Contohnya saya pulang dari Aceh penumpang pesawatnya Cuma 30 orang mengkhawatirkan ini juga masih turun di Januari. Desember lumayan, di hotel juga cukup baik pulau jawa di daerah juga daerah naik. Di Sabang akhir tahun tahun baik hampir 100 persen keterisian," katanya.
"Sekarang drop hilang. Intinya pada kondisi pandemi turun atau melandai hotel akan berjalan lagi. Siapa yang bisa prediksi. Vaksin sekarang juga masih prioritas yang nakes (tenaga kesehatan). Masyarakat berisiko, yang bandel, belum kena vaksin. Kalau dari strategi memulihkan ekonomi ini perlu disasar," tambahnya.
Dalam aturan Satgas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019, mewajibkan WNA harus menjalani karantina di hotel/penginapan dengan biaya mandiri. Hotel dan penginapan ini juga yang harus sudah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.
Dari Aturan ini Haryadi melihat tidak akan ada penambahan pendapatan hotel yang signifikan dari penerapan ini.
"Mengandalkan yang karantina yang datang, itu kebanyakan WNI semua yang pulang repatriasi. WNA dikit banget. Masuk paling diplomat, ekspatriat urusan gitu," katanya.
Sebagai gambaran, Badan Pusat Statistik mencatat total keberangkatan penerbangan internasional pada bulan November hanya 42.294 penerbangan, dibandingkan November tahun lalu bisa mencapai 682.847 penerbangan di Soekarno-Hatta. Untuk penerbangan domestik mencapai 828.148 penerbangan di November 2020, turun drastis hanya 1.870.092 penerbangan di periode sama tahun sebelumnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Larang WNA Masuk Januari 2021 Bukan Desember Ini, Kenapa?