Ketentuan WNA Bisa Beli Apartemen di Indonesia, Catat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur khusus kepemilikan satuan rumah susun atau juga dikenal sebagai apartemen untuk orang asing. Aturan khusus ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Perpu ini disebutkan bahwa warga negara asing dapat memperoleh hak milik atas satuan rumuh susun (sarusun) sebagaimana tertuang dalam Pasal 144 ayat 2. Demikian juga badan hukum asing dan perwakilan negara asing maupun lembaga internasional yang punya perwakilan di Indonesia.
"Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada: a. warga negara Indonesia; b. badan hukum Indonesia; c. warga negara asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau e. perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia," tulis aturan itu dikutip Rabu (4/1/2023).
Kendati begitu, pada Pasal 145 ayat 1 ditetapkan bahwa rumah susun itu dapat dibangun rumah susun dapat dibangun di atas tanah: a. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara; atau b. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
"Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi," sebagaimana tertulis dalam ayat 2 Pasal 145.
Ketentuan hak milik sarusun bagi warga negara asing ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Dalam Pasal 5 PP itu disebutkan bahwa Orang Asing diberikan Hak Pakai untuk Rumah Tunggal pembelian baru dan Hak Milik atas Sarusun di atas Hak Pakai untuk Sarusun pembelian unit baru. Dengan demikian, orang asing memang bisa memiliki apartemen tapi tetap dengan ketentuan dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiba-tiba Terbit, Jokowi Buka Suara Soal Perpu Cipta Kerja!