Termasuk RUU Ibu Kota Negara, Ini Daftar Prolegnas 2021

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
15 January 2021 11:40
DPR
Foto: gedung DPR/MPR/DPD (www.detik.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Salah satu di antaranya adalah RUU tentang Ibu Kota Negara.

Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolak RUU Ibu Kota Negara untuk masuk sebagai Prolegnas 2021.

Demokrat berpandangan, RUU Ibu Kota Negara ini akan memiliki dampak yang sama saat melakukan pembahasan dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Pembahasannya terbilang terburu-buru, bahkan tergopoh-gopoh.

Di samping itu juga, saat ini Indonesia juga masih menghadapi pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, RUU yang masuk ke dalam Prolegnas 2021, sebaiknya memprioritaskan untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia saat ini.

"Pandemi Covid-19 masih ada di tengah-tengah kita. Kita belum melewati Covid-19 ini dan krisis masih berlangsung, usulan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021, hendaknya memprioritaskan RUU yang sangat diperlukan untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi bangsa dan negara kita saat ini," ujar Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, saat melakukan rapat, Kamis (15/1/2021) malam.


Sementara itu, Fraksi PAN juga menolak agar RUU Ibu Kota Negara untuk tidak dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. PAN berpandangan RUU tersebut belum terlalu penting untuk dibahas, karena saat ini fokus pemerintah masih menyelesaikan pandemi Covid-19.

"Terkait RUU Ibukota Negara, PAN menilai keberadaan RUU tersebut belum mendesak untuk dimasukkan Prolegnas Prioritas 2021 dan perlu ditinjau kembali," ujar Anggota Baleg Fraksi PAN Guspardi Gaus.

"Hal itu mengingat kondisi negara saat ini sedang fokus menghadapi pandemi, yang berimbas pada sulitnya kondisi keuangan negara dan fokus pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi," kata Guspardi melanjutkan.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang turut menghadiri rapat itu menjelaskan dalam akun resmi instagramnya, "Setelah rapat yang cukup panjang dengan Baleg DPR RI dan perancang UU dari DPD berbuah manis," jelas Yasonna.

"Pemerintah dan DPR menyepakati 33 RUU dalam Prolegnas prioritas tahun 2021. Sebanyak 20 di antaranya adalah usul DPR, 9 RUU dari pemerintah, 2 usul bersama pemerintah dan DPR, dan 2 usul DPD," kata Yasonna melanjutkan.

Berikut daftar 33 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
11. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). (Diusulkan bersama Pemerintah).
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
13. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
17. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
18. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
19. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
20. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).
21. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
22. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Usulan Pemerintah:
1. Rancangan Undang-undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
2. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
7. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara. (Omnibus Law)
8. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).

Usulan DPD:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa

Daftar RUU Kumulatif Terbuka
1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.
2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.
3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sabar Ya, Pemindahan Ibu Kota Negara Mundur Nih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular