Rapat Baleg Soal Prolegnas Alot, 6 Fraksi Tolak Revisi UU BI!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
26 November 2020 06:20
Gedung DPR
Foto: Gedung DPR RI (dokumentasi detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masih menunda untuk mengambil keputusan perihal daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Rapat keputusan daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang berlangsung pada Rabu (25/11/2020) malam, terbilang alot. Rapat dimulai pukul sekira 19.30 WIB dan berakhir pada pukul 22.09 WIB.

Salah satu RUU yang memicu perdebatan adalah Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Kesembilan fraksi yang ada di DPR RI telah menyatakan pandangannya dan 6 fraksi menyetujui agar RUU itu di-drop dari dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Saya menawarkan sebelum proses pengambilan keputusan, mungkin saya tawarkan kepada teman-teman untuk kita melakukan forum lobi dan dilakukan sejenak sebelum mengambil keputusan," ujar Ketua Baleg DPR RI sekaligus pimpinan rapat Supratman Andi Agtas di ruang rapat Baleg DPR RI, Rabu (25/11/2020).

Sidang pengambilan keputusan Prolegnas 2021 itu pun akhirnya diskors 10 menit, dan kemudian sidang dilanjutkan. Dari forum lobi tersebut, belum ada kesepakatan antara pemerintah, Baleg DPR RI, dan DPD RI mengenai usulan-usulan yang sudah disampaikan oleh ke-9 fraksi di DPR.

"Enam fraksi menyatakan agar revisi Undang-Undang BI dikeluarkan, RUU Ketahanan Keluarga dikeluarkan, dan RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila juga dikeluarkan," jelas Supratman.

Diketahui, ke-6 fraksi yang menyatakan menolak untuk melanjutkan Revisi UU BI masuk di dalam Prolegnas 2021, yaitu PAN, PKS, PKB, Nasdem, Gerindra, dan Golkar.

Saat hendak mengambil keputusan, Supratman berdalih, fraksi-fraksi masih membutuhkan waktu untuk melakukan lobi pendalaman. Kemudian akhirnya disepakati bersama, antara Baleg DPR RI, pemerintah dan DPD RI untuk menunda pengambilan keputusan daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Untuk proses keputusan pada malam hari ini kita tunda sampai besok, setuju ya," ujar Supratman sambil mengetuk palu.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, dan DPD mengusulkan 38 RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dari dokumen daftar usulan RUU Prioritas Tahun 2021 yang diterima CNBC Indonesia pada Rabu (25/11/2020), dari 38 RUU sebanyak 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 10 RUU diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI.



Daftar 38 RUU usulan untuk masuk di Prolegnas Prioritas 2021

RUU usulan DPR RI

1. RUU tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI
5. RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
9. RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
11. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law), usulan Komisi XI/pemerintah
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI
14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
18 RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg
20. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
23. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI
24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI

RUU usulan pemerintah

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara
7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
8. RUU tentang Hukum Acara Perdata
9. RUU tentang Wabah
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)

RUU usulan DPD RI

1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! DPR Setujui RUU Tentang Jalan Menjadi UU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular