
Simak, Ini 8 Poin Utama Draf Perpres Harga Listrik EBT

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) oleh PLN sampai sekarang masih belum juga terbit. Meski demikian, beberapa poin dalam draft Perpres tarif EBT sudah mulai disosialisasikan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan draf Perpres ini sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara dan masih dalam proses penandatanganan paraf dari sejumlah kementerian terkait sebagai tanda persetujuan dari kementerian tersebut terhadap draf Perpres tarif EBT ini.
"Menterinya siapa saja, yang pasti Menko Maritim dan Investasi sebagai koordinator dari kegiatan ESDM, kemudian Menteri Keuangan, kemudian Menteri BUMN," ungkapnya dalam konferensi pers 'Capaian Kerja 2020 dan Rencana Kerja 2021 Subsektor EBTKE' secara virtual, Kamis (14/01/2021), Kamis (14/01/2021).
Dadan mengharapkan agar Perpres tarif EBT ini bisa menjadi salah satu pendukung utama untuk mendorong proyek energi baru terbarukan. Meski Perpres tarif EBT belum diteken, namun menurutnya sudah mulai disosialisasikan oleh PT PLN (Persero).
"Kita arahkan PLN untuk melihat tarif yang ada di rancangan Perpres tersebut kalau ada pengembang yang sampaikan di atas angka tersebut. Kita sampaikan Perpres ini sudah disosialisasikan, meski belum ditandatangani," ungkapnya.
Dia pun memaparkan setidaknya delapan poin dalam draf Perpres tentang tarif EBT tersebut, antara lain sebagai berikut:
1. Feed-in-Tariff (FiT) staging (bertahap) 2 tahap tanpa eskalasi, faktor lokasi berlaku pada Staging 1:
- Pembangkit Listrik Tenaga Air/ Mikro/ Mini Hidro (PLTA/M/MH) (termasuk PLTA waduk) kapasitas sampai dengan 5 mega watt (MW)
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/ Angin (PLTB) kapasitas sampai dengan 5 MW
- Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) kapasitas sampai dengan 5 MW
- PLTS Fotovoltaik dan PLTB ekspansi untuk kap sampai dengan 5 MW
- PLTBm & PLTBg ekspansi untuk kapasitas sampai dengan 5 MW.
2. Harga patokan tertinggi (HPT) staging 2 tahap tanpa eskalasi dengan faktor lokasi berlaku pada staging 1:
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) untuk semua kapasitas
- PLTA (termasuk PLTA waduk) untuk kapasitas >5 MW
- PLTS Fotovoltaik dan PLTB >5 MW
- PLTBm & PLTBg untuk kapasitas >5MW
- PLTS Fotovoltaik dan PLTB ekspansi >5 MW
- PLTBm dan PLTBg ekspansi >5 MW
- Excess power PLTP, PLTA, PLTBm, PLTBg semua kapasitas.
3. Harga kesepakatan:
- PLTA Peaker untuk semua kapasitas
- PLTSa, PLT BBN, PLT Energi Laut semua kapasitas.
4. Harga FiT tanpa faktor lokasi untuk PLTA, PLTS, PLTB yang keseluruhannya dibangun oleh APBN/ hibah.
5. HPT tanpa faktor lokasi untuk PLTP, PLTA, PLTS dan PLTB yang sebagian dibangun oleh APBN/ hibah dan PLTBm, PLTbg dan PLTSa yang seluruhnya dibangun APBN/ hibah.
6. Harga kesepakatan memerlukan persetujuan dari Menteri ESDM.
7. Ketentuan harga pembelian tenaga listrik dievaluasi paling lama tiga tahun.
8. Dalam hal evaluasi mengakibatkan perubahan harga, ketentuan perubahan harga diatur dengan Peraturan Menteri (Permen).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tren Energi Terbarukan RI, Cuma Nambah 400-600 MW per Tahun
