
Skandal Pencucian Uang
Ada Pemilik Money Changer yang Umpetin Duit di Koper Rp 23 M
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
14 January 2021 12:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus bebenah dalam hal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan berkoordinasi antar aparat penegak hukum.
Sinergi dilakukan bersama Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim Polri dan Ditjen Pajak serta Bea Cukai.
Dalam hal ketentuan pembawaan uang tunai lintas batas, Sri Mulyani mengatakan Soekarno Hatta, Ngurah Rai dan Batam menjadi 3 lokasi airport yang berisiko tinggi.
Sri Mulyani lantas menceritakan kisah suksesnya terkait penegakan hukum bersama. Misalnya, berhasil menangkap seorang pemilik money changer yang membawa uang tunai Rp 23,4 miliar.
"Penumpang inisial NL yang merupakan pemilik money changer. Jumlah uangnya Rp 23,4 miliar yang disita dengan modus disembunyikan di koper. Ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama PPATK dan berkoordinasi dengan BNN. Karena diduga money changer tersebut terkait tindak pidana pencucian uang," katanya.
Sri Mulyani menjelaskan lebih jauh, akan terus melakukan penegakan hukum karena Indonesia jadi bagian lagi dalam Financial Action Task Force (FATF) yang merupakan suatu forum kerjasama antar negara yang bertujuan menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal lain yang mengancam sistem keuangan internasional.
"Kemenkeu dalam mempersiapkan untuk evaluasi mutual FATF, kami ada 11 immediate outcome yang akan dievaluasi, di mana untuk Kemenkeu ada 6 immediate outcome di bawah langsung tanggung jawab Menkeu."
"Yakni bidang risiko kebijakan dan koordinasi, kerjasama internasional, pengawasan dan tindak pencegahan, serta tppu investigasi dan penuntutan, dan penyitaan."
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah Disebar Rp 579 T
Most Popular