Heboh, Apa Benar Pekerja Pabrik di Bekasi Harus WFH 75%?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 January 2021 13:32
Pabrik Astra Honda Motor di Sunter (Pool/AHM)
Foto: Pabrik Astra Honda Motor di Sunter (Pool/AHM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pelaku usaha di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, mengaku sempat bersitegang dengan pemerintah daerah terkait penerapan pembatasan sosial di masa Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah aturan 75% bekerja dari rumah atau maksimal 25% bekerja di tempat kerja. Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku 11 Januari 2021 di Jawa-Bali.

Bekasi sebagai wilayah dengan ribuan perusahaan manufaktur, maka sulit bagi pabrikan menjalankan operasinya ketika ada aturan maksimal pekerja 25%. Kegiatan produksi, pengemasan hingga logistik memerlukan banyak pekerja. Berbeda dengan kegiatan perkantoran seperti administrasi yang bisa dari rumah.

"Jika 25% sama dengan pabrik tutup, nggak ada pekerjaan, misal line prosesnya 300 orang, yang jalan 75 orang. Apa yang bisa dikerjakan? Nggak mungkin bisa. 25% prosesnya pasti tutup, bisa dipastikan. Kalau office bisa, misal bagian keuangan data dari keuangan bisa dari rumah. Kalau proses anter material dari line ini ke line ini, siapa yang mau anterin kalau orangnya nggak ada?" kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/1/21).

Akhirnya Sutomo meminta kejelasan, pada Sabtu (9/1/21) pekan lalu, Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi mengadakan Rapat Pembahasannya dengan berbagai stakeholder. Dalam keterangan notulen rapat yang diterima CNBC Indonesia, ada 354 peserta dari berbagai unsur yang mengikuti rapat virtual tersebut. Sutomo mengakui ada rapat tersebut agar ada penjelasan

Mereka adalah Direktur Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Apindo Kabupaten Bekasi, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bekasi - Pengelola Kawasan Industri Se-Kabupaten Bekasi - Perusahaan Industri Se-Kabupaten Bekasi serta aparat dari Polres, Kodim dan Satpol PP.

Dalam rapat tersebut, Direktur Perwilayahan Industri Warsito Ignatius menjelaskan bahwa aktivitas industri tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya. Sementara aturan PPKM ketat dari pemerintah pusat yang berlaku di Jawa dan Bali ditujukan hanya untuk perkantoran.

"Di lingkungan perkantoran yang bersifat administrasi/keuangan dsb (office saja). Sedangkan untuk operasional pabrik tetap sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan terkait Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) (dengan shift dan sebagainya) 100% boleh dilakukan tapi tetap dengan protokol kesehatan yang dijalani dengan ketat," katanya.

Selama ini pemerintah pusat mengizinkan operasi pabrik selama pandemi mengacu pada izin yang diberikan kementerian perindustrian.

Menperin Agus Gumiwang pernah mengatakan pemberian izin operasional industri sesuai yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosia Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Industri dan kawasan industri dapat beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan.

"Perizinan kami lakukan online melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS) dan kami pastikan izin dapat keluar kurang dari 15 menit," katanya beberapa waktu lalu.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Inggris Keluarkan Aturan Baru, Pekerja WFH 6 Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular