Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah gelontoran kabar buruk, mulai dari pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) hingga resesi ekonomi, ternyata masih ada berita baik. Ada sinyal, meski masih sangat awal, penghasilan masyarakat Indonesia mulai naik.
Ini terlihat dari data kecenderungan pengeluaran masyarakat. Pada Desember 2020, penghasilan rumah tangga yang digunakan untuk konsumsi (prospensity to consume) adalah 69%. Naik dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 68,8%.
Pada saat yang sama, porsi penghasilan yang ditabung juga naik. Pada Desember 2020, porsi penghasilan untuk tabungan tercatat 20,8% sementara bulan sebelumnya adalah 19,4%.
Fenomena ini agak unik karena pada saat yang sama konsumsi masyarakat naik tetapi tabungan juga ikut naik. Artinya, kemungkinan penghasilan yang bertambah karena rakyat bisa menambah belanja dan tabungan dalam waktu bersamaan.
Tanda peningkatan pendapatan masyarakat bisa terlihat dari setoran pajak, terutama di pos Pajak Penghasilan (PPh). Penerimaan PPh Orang Pribadi pasal 25/29 sepanjang 2020 masih bisa tumbuh 3,22% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/YoY). Memang melambat dibandingkan pertumbuhan 2019 tetapi menjadi satu-satunya pos yang mencatatkan pertumbuhan.
 Sumber: Kementerian Keuangan |
Akan tetapi, ada risiko penghasilan rakyat bisa turun lagi. Penyebabnya adalah pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di sebagian wilayah Jawa-Bali. Bukan lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kali ini namanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku 11-25 Januari 2021.
Pemerintah hanya memperketat aktivitas dan mobilitas masyarakat di sejumlah wilayah di Jawa-Bali. Di Provinsi Banten ada Tangerang Raya. Sementara Jawa Barat ada Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Kemudian Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Lalu Daerah Istimewa Yogyakarta ada Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Sementara Jawa Timur ada Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir di Bali ada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Di daerah-daerah ini, perkantoran non-esensial diimbau menerapkan kerja dari rumah (work from home) 75%. Kegiatan belajar-mengajar belum bisa tatap muka di sekolah, masih jarak jauh.
Pusat perbelanjaan wajib tutup pukul 19:00 WIB. Restoran masih boleh menerima pengunjung yang makan-minum di tempat, tetapi maksimal 25% dari total kapasitas. Demikian pula rumah ibadah, boleh menampung jamaah tetapi dibatasi paling banyak 50%.
Masih segar di ingatan bagaimana besarnya dampak pengetatan PSBB di Jakarta pada medio September hingga pertengahan Oktober 2020 lalu. Kala itu, masyarakat jadi tidak yakin akan kondisi penghasilan.
"Keyakinan konsumen terhadap penghasilan saat ini dibandingkan enam bulan sebelumnya melemah disebabkan penurunan penghasilan rutin (gaji/honor) maupun omset usaha akibat diberlakukannya kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai kota pada September 2020. Penurunan indeks terjadi pada seluruh kategori pengeluaran, terutama pada responden dengan tingkat pengeluaran Rp 1-2 juta per bulan. Menurut kategori usia, penurunan terbesar terjadi pada kelompok responden berusia 20-30 tahun dan 51-50 tahun," sebut laporan Survei Konsumen Bank Indonesia (BI).
TIM RISET CNBC INDONESIA