
Ngotot! Filipina Mau Kenakan Pajak Tambahan Impor Mobil RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Filipina mengambil langkah ekstrim terkait bea masuk (safeguard) mobil impor. Negara lumbung padi itu mengenakan bea masuk untuk mobil penumpang dan Light Commercial Vehicle (LCV) atau kendaraan niaga mulai 5 Oktober lalu hingga 200 hari berikutnya.
Selama rentang waktu tersebut, Komisi Tarif Filipina akan melakukan penyelidikan formal yang akan menentukan apakah ada manfaat untuk memberlakukan tindakan pengamanan secara definitif atau tidak. Sebagai salah satu negara utama eksportir mobil ke Filipina, Indonesia akan sangat terdampak dalam hal penjualan, hal serupa akan menimpa Thailand.
"Filipina memiliki salah satu pasar paling terbuka dibandingkan dengan tetangga ASEAN kita. Meskipun kami secara umum tidak membatasi produk yang masuk ke pasar, kami juga perlu memastikan level playing field untuk industri lokal kami," kata Menteri Perdagangan dan Industri Filipina Ramon M. Lopez, seperti dikutip dari Manilla Bulletin, Selasa (12/1/2021).
Pengenaan bea pengamanan sementara adalah hasil petisi desakan pengamanan dari Aliansi Pekerja Metal Filipina. Di Filipina, setiap pihak berhak mengajukan petisi terverifikasi kepada Menteri Perdagangan dan Industri yang meminta agar adanya tindakan untuk memperbaiki cedera serius pada industri domestik.
Kali ini, pemohonnya adalah Aliansi Pekerja Metal Filipina yang merupakan persatuan pekerja nasional dari industri otomotif, besi dan baja, elektronik, dan sektor kelistrikan, termasuk afiliasi yang terdiri dari pemain kunci dalam industri otomotif.
Investigasi awal Departemen Perdagangan dan Industri menemukan bahwa peningkatan impor mobil penumpang dan kendaraan komersial ringan merupakan penyebab utama cedera serius pada industri manufaktur kendaraan bermotor dalam negeri.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa impor mobil penumpang meningkat rata-rata 35% selama periode investigasi (POI) dari 2014 hingga 2018, Pada kurun waktu yang sama, total impor kendaraan komersial ringan (LCV) - termasuk low pickup dan truk ringan - terus menanjak, jika pada 2014 masih sebanyak 17.273 unit, tapi pada 2018 telah melonjak menjadi 51.969 unit.
Di lain sisi, rasio penjualan mobil impor terhadap mobil lokal mencapai 295% pada 2014 dan menjadi 349% pada 2018. Pangsa pasar mobil penumpang domestik terus menyusut menjadi 22% hingga 25%, sedangkan impor menguasai lebih dari 70% pangsa pasar.
Saat ini, mobil yang diimpor dari ASEAN tidak dikenai bea masuk, tetapi kendaraan tersebut setidaknya harus memiliki kandungan lokal 40% atau 40% komponennya dibuat di kawasan ASEAN.
Melalui aturan baru, importir mobil harus memberikan jaminan tunai senilai 70.000 peso atau setara dengan Rp 20,2 juta per mobil penumpang impor, serta 110.000 peso atau setara dengan Rp 31,8 juta per mobil niaga ringan.
Namun aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan penumpang dengan nilai free on board di aras US$ 25 ribu serta kendaraan ringan komersial dengan nilai di atas US$ 28 ribu, termasuk kendaraan kegunaan khusus maupun Semi-Knocked Down (SKD) serta Completely Knock Down (CKD).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sejarah! RI Dulu Impor, Kini Mau Ekspor Mobil ke Australia