Harley & Brompton Eks Bos Garuda Belum Dilelang, Ada Apa Ya?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 January 2021 19:00
Harley dan Brompton Selundupan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Harley dan Brompton selundupan dalam kasus yang melibatkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Ashkara (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sampai saat ini barang sitaan eks dari Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Ari Ashkara berupa satu motor Harley-Davidson dan dua sepeda Brompton belum dilelang.

Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan Joko Prihanto menjelaskan pelelangan masih terkendala masih adanya proses penegakkan hukum yang masih berlangsung.

"Masalah Brompton dan Harley itu kami dari DJKN khususnya dari Direktorat Lelang masih menunggu ada satu proses hukum yang harus dijalankan," kata Joko dalam media briefing virtual, Jumat (8/1/2021).

Joko juga belum bisa memastikan kapan akan bisa mulai dilakukan lelang terhadap barang sitaan dari eks dirut GIAA tersebut. Pada dasarnya DJKN siap untuk melakukan pelelangan jika semua proses hukum sudah selesai dan diajukan untuk dilelang.



"Kami tidak bisa buru-buru ke sana, biarlah itu proses hukum yang berjalan. Kapanpun kalau memang sudah saatnya lelang dan diajukan lelang pasti kami jajaran lelang DJKN khususnya KPKNL dengan segera melayani dan prosesnya tidak akan lama kalau sudah diajukan," jelasnya.

Sebagai gambaran, pada akhir tahun 2019, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani berhasil membongkar kasus penyelundupan satu motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang dibawa menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia.

Motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton tersebut kemudian diketahui milik Ari Ashkara. Ia akhirnya dipecat dari jabatannya selaku dirut Garuda Indonesia.

Setelah disita oleh negara, nasib motor gede (moge) dan dua sepeda Brompton itu belum jelas penindakannya, apakah akan dilelang atau tidak.

Kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan. Adapun penyidikan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mengancam para pelaku penyelundupan dihukum pidana. Pada proses ini, saksi-saksi dipanggil untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi yang dimintai keterangan mencakup beberapa inisial yang telah diungkap sebelumnya, termasuk AA.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Impor Brompton Cs Diperketat, Siap-Siap Harga 'Terbang'!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular