
Catat! PPKM, Mal Buka Maksimal Sampai Pukul 19.00 WIB
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
07 January 2021 18:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperketat mobilitas masyarakat. Hal ini berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Pemberlakuan pembatasan di beberapa kota/kabupaten telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Aturan ini ditujukan kepada semua kepala Daerah yang berada di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
"Dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai jam 19.00 WIB," tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (7/1/2021).
Selain itu, restoran yang membuka layanan dine in hanya boleh dengan kapasitas maksimal 25%. Namun, untuk pemesanan makanan dengan cara online dan take away bisa dilakukan dengan jam normal.
Setidaknya ada lima ketentuan pembatasan yang ditetapkan Pemerintah dalam PSBB yang lebih ketat ini, yakni:
Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk resto 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
(dru/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Lagi Mal Baru di Jakarta, Kota Ini Malah Tambah Lagi
Most Popular