
Giatkan Gasifikasi Batu Bara, Pemerintah Janji Tebar Insentif

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus menggencarkan program hilirisasi batu bara, khususnya pada proyek gasifikasi, yakni mengolah batu bara kalori rendah menjadi Dimethyl Ether (DME) yang nantinya bisa digunakan untuk substitusi Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan bakal memberikan banyak insentif untuk proyek gasifikasi batu bara ini. Tujuannya yaitu agar sektor hilir ini bisa ekonomis dan kompetitif, sehingga nantinya bisa semakin berkembang.
"Banyak insentif yang kita berikan, supaya hilir ini bisa ekonomis dan kompetitif," ungkapnya dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM 2020 dan Rencana Kerja 2021, Kamis (07/01/2021).
Menurutnya, bila proyek gasifikasi ini berkembang, pada akhirnya ini bisa menekan angka impor LPG karena produk DME bisa menjadi substitusi LPG. Dia mengakui impor LPG dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan semakin bertambahnya permintaan LPG di Tanah Air.
"Karena pemanfaatan hilirisasi batu bara itu bisa menjadi substitusi LPG. Kalau bisa substitusi LPG, maka ini bisa amankan devisa cukup besar. Pemakaian LPG tiap tahun terus meningkat dan kita punya batu bara untuk memproduksi DME," jelasnya.
Terdapat setidaknya sembilan insentif yang tengah disiapkan pemerintah guna memajukan industri hilir batu bara ini.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba) Irwandy Arief memaparkan sembilan insentif yang disiapkan pemerintah di antaranya:
1. Royalti batu bara untuk gasifikasi hingga 0%.
2. Formula harga khusus batu bara untuk gasifikasi.
3. Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai umur ekonomis proyek gasifikasi.
Insentif pertama sampai ketiga menurutnya sedang dibahas oleh Kementerian ESDM, dalam hal ini Direktorat Jenderal Minerba bersama dengan Kementerian Keuangan.
"Ini nanti sangat membantu, misalnya di dalam mendorong hilirisasi batu bara di dalam gasifikasi, baik di dalam syngas, metanol, dan DME," ungkapnya dalam 'Indonesia Mining Outlook 2021' melalui YouTube, Selasa (15/12/2020).
Dia pun melanjutkan, insentif lainnya antara lain:
4. Tax holiday (PPh badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara).
5. Pembebasan PPN jasa pengolahan batubara menjadi syngas sebesar 0%. 6. Pembebasan PPN EPC kandungan lokal.
Poin poin usulan dari nomor empat sampai enam menurutnya sedang dibahas di Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
7. Harga patokan produk gasifikasi seperti harga patokan DME.
8. Pengalihan sebagian subsidi LPG ke DME sesuai porsi LPG yang disubstitusi.
Kedua insentif tersebut menurutnya sedang dibahas di Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
9. Kepastian off taker (pembeli) produk hilirisasi. Pembahasannya sedang dilakukan oleh Kementerian BUMN.
"Kemarin sudah tanda tangan kesepahaman kerja sama Pertamina, PTBA, dan Air Product bangun, hasilkan nanti DME, off taker Pertamina. Disusul PKP2B lainnya yang akan jadi IUPK," tuturnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Batu Bara untuk Gasifikasi Ditargetkan 13 Juta Ton di 2024
