
PPKM Berlaku, Pengusaha Transportasi Makin 'Nangis Darah'

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan itu tertuang mandatori pelaksanaan kegiatan belajar, bisnis hingga penerapan Work Form Home (WFH) sebesar 75% dan lainnya.
Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Shafruhan Sinungan mengatakan tidak adanya mobilitas sekolah dan pekerja tentu akan mempengaruhi bisnis angkutan darat dalam kota maupun antar kota.
"Dari tahun kemarin bisnis transportasi memang menurun, angkutan umum perkotaan dan antar kota juga menurun," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/1/2021).
Shafruhan menjelaskan Pandemi Covid-19 membuat masyarakat takut untuk menggunakan kendaraan umum. Khususnya angkutan umum kelas menengah ke bawah seperti bus dan angkot. Pilihan masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi mobil atau motor semakin tinggi karena takut tertular Covid -19.
Organda mencatat saat PSBB ketat di Jakarta jumlah penumpang angkutan dalam kota memang hanya boleh terisi 50%, Tapi realitanya tingkat keterisian angkutan umum segala moda hanya 10%. Sementara untuk angkutan perkotaan (Angkot) ngedrop sampai 90%.
Bahkan untuk angkot ada yang hanya terisi 1 - 2 penumpang saja. Shafruhan menjelaskan kondisi ini sangat memprihatinkan bagi para pemilik angkot yang mayoritas adalah anggota koperasi atau perorangan. Lain cerita jika pemilik angkot sudah bekerja sama dengan Jak Lingko yang mengedepankan pelayanan.
"Yang bayarnya murah atau gratis aja Cuma 1-2 orang, tapi mereka kan bicara soal pelayanan, gimana angkot lain yang pribadi dan anggota koperasi," katanya.
Dari catatannya, 14 ribu angkot yang beroperasi di Jakarta, 2000 sudah terintegrasi dengan TransJakarta, sisanya masih kepemilikan pribadi melalui Koperasi.
Sementara untuk angkutan kota dan provinsi (AKAP) juga terkena imbas dari pembatasan ini. Ditambah persyaratan liburan Natal dan Tahun Baru yang harusnya peluang mencari cuan, tapi ambrol akibat kewajiban test rapid antigen dan PCR untuk bepergian.
"Contohnya seperti bus AKAP ke Jatijajar, Jawa Tengah dari yang saya survei, bus kapasitas 50 penumpang, isinya Cuma 14 orang ini AKAP. Tapi harus tetap jalan," katanya.
Shafruhan melihat aturan pengetatan aturan ini telat untuk dijalankan. Jika pemerintah berpihak kepada kesehatan seharusnya pengetatan sudah dilakukan secara konsisten dari awal pandemi.
Adapun pembatasan yang diperketat antara lain:
Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk resto 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jabar: PPKM Wajib di Bodebek-Bandung! 20 Daerah Lain PSBB