
Yorobun! Datang & Transit di Korsel Wajib PCR Mulai 8 Januari

Jakarta, CNBC Indonesia - Korea Selatan (Korsel) akan mewajibkan semua pendatang internasional, termasuk transit, untuk membawa bukti hasil tes PCR negatif Covid-19. Kebijakan ini akan berlaku di semua pintu kedatangan.
Di bandara kebijakan berlaku 8 Januari. Sementara di pelabuhan kebijakan berlaku 15 Januari.
Kebijakan ketat ini, dilakukan untuk mencegah varian baru corona masuk ke negara itu. Sebelumnya, sejumlah strain ditemukan, seperti di Inggris yang disebut 70% lebih menular.
"Sebagaimana banyak negara melihat penyebaran mutase corona, kita akan akan memberlakukan kebijakan kewajiban negative PCR ke semua warga asing yang memasuki negeri ini," kata Korea Disease Control and Prevention Agency (KDCA) dikutip dari Korea. Net, Rabu (6/1/2021).
Hasil ini harus keluar 72 jam sebelum keberangkatan ke Korea. Sebelumnya di 28 Desember 2020, Korsel sudah mewajibkan hal yang sama untuk warga dari Inggris dan Afrika Selatan (Afsel).
Mengutip Worldometers, saat ini total kasus warga Korsel yang terinfeksi corona mencapai 65.818. Kemarin ada 839 kasus tambahan.
Korsel mencatat total 1.027 kasus meninggal. Kemarin ada 20 tambahan warga meninggal setelah terinfeksi corona.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lomba Jet Tempur: Korsel Bikin KFX, China Buat Jet Siluman