Skema Perombakan Pensiunan PNS Mulai Terbuka, Ini Dia!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 January 2021 09:30
[DALAM] Tunjangan PNS
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC IndonesiaSkema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan bisa segera diselesaikan pembahasannya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, skema pensiunan PNS bisa langsung diterapkan.

Kepala BKN Bima Haria mengatakan perubahan skema pensiunan dari pay as you go saat ini akan menjadi fully funded. "Sekarang lagi dibahas yang mungkin segera ditetapkan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).



Bima mengatakan, mengubah skema menjadi keharusan. Sebab, skema terbaru ini akan lebih menguntungkan PNS saat pensiun.

Dengan skema saat ini pembayaran iuran PNS sangat kecil karena dari gaji. Kemudian saat pensiun mendapatkan tunjangan hari tua sekaligus dan juga uang pensiunan bulanan.



Skema ini tentunya memberikan beban yang besar bagi negara. Disamping itu uang pensiunan yang diterima PNS juga tidak seberapa setiap bulannya.

Sehingga dengan skema baru, iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar. Lalu saat pensiun, uang pensiunan akan dibayarkan langsung semuanya dan jumlahnya akan lebih besar dari skema saat ini.

"Ke depan sistem ini diubah fully funded, PNS akan bayar iuran sebesar persentase dari THP, bukan gaji, sehingga uang pensiun akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," jelasnya.

Halaman 2>>

Kepala BKN Bima Haria juga memaparkan, skema pensiunan PNS terbaru yakni fully funded akan segera diterbitkan. Saat ini pembahasan yang dilakukan kementerian terkait dalam tahap akhir.

Menurutnya, aturan skema pensiunan ini akan dikeluarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Sistem fully funded masih disusun PP nya dan diharapkan dalam waktu tidak lama PP ini bisa dilaksanakan," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang sama.

Bima menjelaskan, PP ini sudah disusun sejak lama oleh Pemerintah. PP ini dikeluarkan untuk memberikan uang pensiunan yang lebih layak bagi PNS serta juga mengurangi beban negara.

Diketahui, saat ini pemerintah harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri, yang jumlahnya mencapai 3,1 juta orang.

Oleh karenanya, kata Bima pembahasan dilakukan cukup lama karena harus menganalisa lebih akurat dan tidak menimbulkan keresahan bagi PNS.

"Beberapa hitungan masih dianalisa lebih akurat lagi sehingga tidak bebani keuangan negara. Jadi dilakukan ketat oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.

Sementara itu, alasan lainnya kenapa skema pensiunan PNS yang saat ini perlu diubah adalah untuk memberikan perlakuan sama bagi PNS dan pegawai pemerintah PPPK.

Bima menilai, saat ini yang membedakan PNS dan pegawai PPPK adalah difasilitasi pensiunan saja. Sedangkan untuk gaji dan tunjangan semuanya sama.

"Hal yang beda dari PNS dan PPPK adalah sistem pensiun. Sekarang ini PPPK belum diberikan, namun demikian tidak menutup kemungkinan PPPK terima pensiunan dengan perubahan pay as you go menjadi fully funded yang sekarang lagi dibahas yang mungkin segera ditetapkan," kata dia.

"Dengan (skema fully funded) ini maka tidak ada perbedaan kesejahteraan signifikan PPPK dan PNS. Tapi kami masih menunggu PP ini ditetapkan," tegasnya.




(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kacau Skema Pensiun PNS: Siap Rombak ke Metode Fully Funded

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular