
Sama-sama 'Wah' dengan PNS, Ini Sederet Keuntungan PPPK!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan bahwa peserta yang lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama dengan PNS. Fasilitas yang akan didapatkan sama dengan yang diterima PNS saat ini.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria mengatakan, gaji hingga tunjangan yang diberikan kepada pegawai PPPK setara dengan PNS.
"Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).
Adapun kebijakan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan.
Selain gaji dan tunjangan, keuntungan lainnya yang bisa diperoleh oleh PPPK adalah hak dan perlindungan yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Kemudian, PPPK juga juga akan mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.
Semuanya ini tertuang dalam pasal 22 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014, serta pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Keuntungan lainnya menjadi PPPK adalah tidak terikat batas usia saat melamar seperti PNS. Di mana untuk menjadi CPNS maksimal batas usia adalah 35 tahun.
Satu-satunya hal yang membedakan PNS dan PPPK adalah tunjangan pensiunan yang saat ini tidak diperoleh oleh PPPK. Namun, pemerintah tengah menyusun agar pensiunan juga diterima oleh PPPK.
Perubahan ini dilakukan melalui perombakan skema pensiunan PNS dari saat ini Pay As You Go menjadi Fully Funded. Di mana skema baru ini telah disusun sejak lama dan akan segera diterapkan.
"Dengan (skema fully funded) ini maka tidak ada perbedaan kesejahteraan signifikan PPPK dan PNS. Tapi kami masih menunggu PP ini ditetapkan," tegasnya
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dibayangi Ancaman Covid-19, Tes CPNS Berlangsung Tatap Muka