Kasihan... Tak Bisa Diakses, Situs Istaka Karya Belum Bayar

Yuni Astutik & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 January 2021 14:22
Istaka Karya
Foto: Istaka Karya

Jakarta, CNBC Indonesia - Website resmi perusahaan BUMN PT Istaka Karya tidak bisa diakses, menyusul dengan kabar tidak dibayarkan gaji karyawannya selama 8 bulan.

Dalam halaman website istaka.co.id tertulis "Akun Hosting ini Ditangguhkan". Terdapat juga instruksi jika ingin mengaktifkan kembali website tersebut maka bisa menghubungi nomor yang tertera pada layar.

Dari tulisan tersebut, diketahui bahwa Istaka Karya menggunakan hosting alias layanan website milik idwebhost, yang menyebut sebagai layanan hosting murah. Sebab per bulannya, layanan hosting tersebut dibanderol mulai Rp 10.900 per bulan.

Kabar tak sedap juga menerpa Istaka Karya karena salah satu pegawainya Thoni melalui akun @wathoni_oni mencuitkan keluhannya mengenai persoalan yang dihadapinya. Akun @wathoni_oni tersebut mengakui gajinya selama 8 bulan belum diterima.

"Mohon bantuannya Pak Menteri, untuk BUMN PT Istaka Karya, gaji 8 bulan kami belum dibayarkan," cuit Thoni seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (5/1/2021).

CNBC Indonesia telah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristianto. Kendati demikian yang bersangkutan hanya membaca dan menjawab dengan jawaban yang tidak ada kaitannya dengan pertanyaan yang kami lontarkan.

"Selamat siang, apa kabarnya? Semoga sehat selalu," ujar Yudi kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkatnya, Selasa (5/1/2021).

Saat mencoba menghubungi via telepon, Yudi tidak menjawab.

CNBC Indonesia juga sudah melakukan konfirmasi kepada Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, namun belum ada tanggapan.

Sebagai gambaran, PT Istaka Karya (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT ICCI (Indonesian Consortium of Construction Industries) dan merupakan suatu konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia.

Sementara itu, dalam rangka mengurangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah sebenarnya telah memberikan kucuran dana kepada perusahaan konstruksi pelat merah senilai Rp 12,16 triliun. Perusahaan konstruksi yang dimaksud, salah satu di antaranya adalah Istaka Karya.

Dana dari pemerintah tersebut merupakan bagian dari bantuan pemerintah kepada perusahaan pelat merah yang terdampak Covid-19 dan akan dicairkan tahun ini.

Perusahaan konstruksi yang dimaksud antara lain PT Hutama Karya (Persero), PT PP Tbk (PTPP), PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Lalu perusahaan BUMN lain antara lain PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Nindya Karya (Persero) dan PT Istaka Karya (Persero).


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tolong Pak Erick! Karyawan BUMN Ini 8 Bulan Belum Gajian

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular