
Ternyata Ini Alasan Kenapa Iuran BPJS Mandiri Kelas III Naik

Sejumlah masyarakat mendesak pemerintah untuk menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau kelas mandiri, yang akan berlaku pada Januari 2021.
Indra Rusmi, Johan Imanuel, dan Bireven Aruan merupakan masyarakat Indonesia yang juga merupakan Pemohon Hak Uji Materiil Perpres No 64/2020 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka mendesak pemerintah untuk menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Indra Rusmi mengatakan, akibat pandemi Covid-19, kondisi ekonomi setiap warga negara Indonesia (WNI) belum pulih. Oleh karena itu, tidak tepat jika iuran BPJS Kesehatan tetap dinaikkan.
"Pasal 2 UU BPJS mengatakan dasar penyelenggaraan BPJS harus lah Kemanusiaan, Manfaat, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini merupakan asas dasar penyelenggaraan BPJS yang harus diperhatikan sebagai pedoman dalam membuat kebijakan," ujar Indra dalam keterangan tertulisnya yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (29/12/2020).
Ada pula Johan Imanuel yang mengatakan persoalan iuran BPJS Kesehatan menjadi masalah banyak kalangan sejak diterbitkannya Perpres Kenaikan Iuran BPJS tahun 2019 yang kemudian diubah tahun 2020 karena adanya Putusan Mahkamah Agung.
Johan memandang, sebenarnya persoalan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri benar-benar selesai dan tuntas jika Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 dilaksanakan secara tepat.
Dia menyayangkan putusan MA tidak dilaksanakan secara komprehensif, sehingga iuran tetap mengalami kenaikan pada 2021 melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Sehingga wajar jika timbul pertanyaan dari peserta, sampai kapan iuran BPJS Kesehatan mencemaskan peserta?" kata Johan.
Sementara itu Bireven Aruan, perwakilan lainnya, menambahkan seharusnya Manajemen BPJS Kesehatan lebih kreatif untuk mengatasi defisit keuangannya.
Manajemen BPJS seharusnya menanggapi dengan cerdik tanpa perlu menimbulkan keberatan masyarakat.
Creative thinking yang harus dilakukan Manajemen BPJS, menurut Bireven adalah dengan cara menciptakan program yang mirip dengan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi swasta. Tujuannya adalah agar BPJS dapat menarik peserta yang berpenghasilan tinggi dengan tetap berdasarkan prinsip gotong royong.
NEXT: BPJS sudah surplus?
(tas/tas)