Mobil Bakal Diskon Pajak, Berapa Harga Xpander Hingga HR-V?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
30 December 2020 16:45
Petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan sebelum di kirimkan ke pelanggan di Dealer Honda Sawangan, Depok, Jawa Barat (17/9/2020). Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Penjualan Mobil Baru (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan adanya relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Ia sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Jokowi dan kepala negara sudah menyetujuinya. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut-sebut enggan menyetujui usulan tersebut.

Namun, bukan tidak mungkin relaksasi itu menjadi kenyataan. Jika benar sampai kejadian, maka harga mobil baru bisa turun. Harapannya minat masyarakat untuk membeli kendaraan anyar pun kian meningkat.

"Misal harga Innova dari yang tadinya hampir Rp 400 juta jadi bisa turun ke Rp 300 jutaan lebih dikit. Akhirnya daya beli masyarakat dan demand tinggi, populasi (mobil) juga bakal semakin besar," kata Pengamat otomotif dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/12).

Hal itu bukan tidak mungkin terjadi. Misalnya jika mengambil simulasi PPnBM sebesar 5% pada berbagai unit kendaraan. Sebab setiap jenis kendaraan berbeda-beda, seperti MPV bisa kena PPnBM 10% dan sebagainya.

Ambil contoh pada Toyota New Kijang Innova 2.4 G MT Diesel dengan harga on the road (OTR) Rp 352.450.000 dan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 279.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 5%

=(Rp 279.000.000 x 1,050) x 5%

=Rp 14.647.500

Harga akhir= Harga OTR - diskon PPnBM

= Rp 352.450.000 - Rp 14.647.500

= Rp 337.802.500

Nilai NJKB tercatat dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

Contoh lain misalnya Nissan Livina E 1.5 (4X2) M/T dengan harga on the road (OTR) Rp 208.300.000 dan nilai NJKB Rp 155.000.000, serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungan diskon PPnBM:

=(Rp. 155.000.000 x 1,050) x 5%

= Rp. 162.750.000 x 5%

= Rp. 8.137.500

Harga akhir = Harga OTR - diskon PPnBM

= Rp. 208.300.000 - Rp. 8.137.500

=Rp 200.163.000

Selain itu misalnya Honda HR-V RU1 1.5 E CVT CKD dengan harga on the road (OTR) sebesar 335.900.000 dan nilai NJKB Rp 246.000.000 dan koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

= (Rp 246.000.000 x 1,050) x 5%

= Rp 258.300.000 x 5%

= Rp 12.915.000

Harga akhir = Harga OTR - diskon PPnBM

=Rp 335.900.000 - Rp. 12.915.000

=Rp 322.985.000

Contoh lain misalnya dari pabrikan mobil Jepang lainnya yakni Mitsubishi Xpander Cross 15L 4X2 A/T dengan harga on the road (OTR) 282.700.000 dan nilai NJKB Rp. 205.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

= (Rp 205.000.000 x 1,050) x 5%

= Rp 215.250.000 x 5%

= Rp 10.762.000

Harga akhir = Harga OTR - diskon PPnBM

= Rp. 282.700.000 - Rp. 10.762.000

= Rp 271.938.000

Nilai tersebut yang menjadi diskon atau potongan harga jika kebijakan relaksasi PPnBM Jadi diterapkan. Potongan tersebut cukup besar meski simulasinya hanya berada di angka 5%.

"Expander yang tadinya Rp 200 juta ke atas bisa jadi turunnya lumayan. Konsumsi jadi meningkat, tapi kemacetan di jalan raya kian bertambah," sebut Jusri.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Mobil Suzuki Kena PPnBM 0%: Ertiga Jadi Rp 100 Jutaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular