
Selain Mobil-Motor, PPB-Pajak Hotel DKI Ada Pemutihan-Diskon!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan berupa diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Nilainya bervariasi tergantung waktu pembayaran. Saat bersamaan diskon dan pemutihan pajak (denda) juga berlaku bagi para pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Diskon PBB-P2 diberikan sebesar 20% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021 ini dan 15% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021. Syaratnya tidak memiliki tunggakan PBB-P2 sebelum tahun 2021.
Syarat lainnya, fasilitas ini tidak berlaku bagi mereka yang telah mengajukan permohonan pengurangan. Selain itu, Pemprov DKI juga menghapus sanksi administrasi.
"Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun 2010 sebesar 10% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021," tulis instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta dikutip Rabu (18/8/21).
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pembayaran pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali rumah atau rumah susun dengan NPOP > 2 Miliar sampai dengan 3 Miliar Rupiah,
Nilai diskonnya sebesar 50 persen untuk periode pembayaran Agustus 2021. Lalu, bagi WP yang membayar BPHTB bulan akan diberikan diskon sebesar 25% dan pemberian 10% untuk pembayaran BPHTB November-Desember 2021.
Diskon pajak juga menyentuh pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.
"Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021 dan 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021," tulis @humaspajakjakarta.
Masih dari kendaraan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memberi penghapusan sanksi dan keringanan pokok BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok sebesar 50% untuk penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran periode Agustus sampai dengan Desember 2021.
Selain itu, pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran dan pajak parkir. Berupa penghapusan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan pajak untuk jenis pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran dan pajak parkir diberikan dengan ketentuan pembayaran pokok pajak dilakukan pada periode bulan Agustus sampai dengan September 2021.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan di DKI, Cek Syaratnya!