Selain DKI, Jabar Juga Gelar Diskon Pajak Sampai Hadiah Motor

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
18 August 2021 19:00
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas untuk pertama kalinya. Hari ini, Selasa (29/12) PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) secara resmi menyerahkan tiga unit mobil listrik kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil. Ketiga mobil tersebut adalah 2 unit IONIQ Electric dan 1 unit KONA Electric. (Dok: Istimewa)
Foto: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas untuk pertama kalinya. Hari ini, Selasa (29/12) PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) secara resmi menyerahkan tiga unit mobil listrik kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil. Ketiga mobil tersebut adalah 2 unit IONIQ Electric dan 1 unit KONA Electric. (Dok: Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan diskon dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bukan hanya berlaku di DKI Jakarta. Sejak awal bulan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah meluncurkan Program Triple Untung Plus pada 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 mendatang.

Program ini akan mencakup tiga objek pajak, yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak, kemudian bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat, serta yang terakhir Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.

"Program ini terbukti membantu para Wajib Pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi COVID-19. Upaya penarikan Pajak Kendaraan tidak optimal karena daya beli masyarakat yang turun akibat pandemi, dan pada akhirnya berdampak juga kepada pembayaran PKB," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko dilansir dari situs resmi Bapenda Jabar.

Adapun Pengurangan Pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%, kemudian pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%.

Selanjutnya pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%, lalu pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8% dan terakhir pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.

Sementara itu, Pembayaran Pajak 5 Tahunan dan BBNKB bisa dibayarkan di Samsat Induk tempat Kendaraan terdaftar yang sudah dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Sementara untuk Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan bisa dilakukan melalui berbagai Inovasi Layanan Bapenda Jabar, antara lain melalui Elektronik Samsat, Tabungan Samsat, Samsat J-Bret dan Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat).

Menariknya, selain ada bebas pajak dan diskon, Tim Pembina Samsat Jabar bekerja sama dengan bank bjb, menyiapkan berbagai hadiah untuk para Wajib Pajak yang taat membayar Pajak.

Adapun hadiah menarik yang bisa dimenangkan antara lain 1 Sepeda Motor 150 CC, 5 Sepeda Motor 110 CC, 10 Tabungan BJB masing-masing Rp. 5.000.000,- 20 Tabungan BJB masing-masing senilai Rp. 1.000.000,- dan hadiah hiburan berupa 20 BJB DigiCash senilai masing-masing Rp. 200.000,-


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan di DKI, Cek Syaratnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular