Benarkah PNS DKI Gajinya Selangit? Cek Nih

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
30 December 2020 10:22
PNS
Foto: detik.com/Hasan Al Habshy

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, salah satu PNS yang memiliki penghasilan tertinggi adalah yang bekerja di DKI Jakarta.

Menurutnya, ada berbagai komponen penghasilan PNS yang membuat ada perbedaan penerimaan yang diterima para ASN. Sehingga ia meminta untuk tidak iri ke PNS DKI.

Ia menjelaskan, penghasilan yang diterima ASN meliputi berbagai hal antara lain mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (struktural, fungsional, umum), dan tunjangan kinerja. Ada pula honorarium (uang sidang, uang lembur, hingga uang rapat) dan tunjangan khusus untuk PNS dalam kondisi tertentu.

Selain itu, gaji PNS juga tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya. DKI merupakan salah satu daerah yang PAD nya juga tinggi.

"Ya jangan iri dengan DKI ya yang PAD-nya tinggi," ujarnya dalam konferensi pers catatan kinerja akhir tahun 2020 Kementerian PAN & RB yang berlangsung secara virtual, Selasa (29/12/2020).

Bahkan tahun lalu, Tjahjo juga sempat membuat heboh dengan mengatakan bahwa total gaji yang diterima PNS baru di DKI Jakarta bisa mencapai Rp 28 juta.

Lalu benarkan demikian?

NEXT: Cek dulu gaji PNS DKI

Oke mari kita cek bersama. Jika dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Rincian gaji pokok PNS di DKI adalah:

untuk golongan I:
IA Rp 1.560.800
IB Rp 1.704.500
IC Rp 1.776.600
ID Rp 1815.800

Untuk golongan II:
IIA Rp 2.022.200
IIB Rp 2.208.400
IIC Rp 2.301.800
IID Rp 2.399.200

Untuk golongan III:
IIIA Rp 2.579.400
IIIB Rp 2.688.500
IIIC Rp 2.802.300
IIID Rp 2.920.800

Untuk golongan IV:
IVA Rp 3.044.300
IVB Rp 3.173.100
IVC Rp 3.307.300
IVD RP 3.447.200
IVE Rp 3.593.100

Adapun gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tunjangan kinerja daerah (TKD). Itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

TKD dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.

Berikut rincian TKD PNS DKI:

1. Teknis Ahli Rp 19.710.000
2. Teknis Terampil Rp 17.370.000
3. Administrasi Ahli Rp 15.300.000
4. Administrasi Terampil Rp 13.500.000
5. Operasional Ahli Rp 11.610.000
6. Operasional Terampil Rp 9.810.000
7. Pelayanan Ahli Rp 8.010.000
8. Pelayanan Terampil Rp 7.470.000
9. Calon PNS Rp 4.860.000

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular