Cuan Para PNS 2021: Janji Manis Gaji Minimal Rp 9 Juta/bulan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 December 2020 08:40
PNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan diperkirakan akan meningkat minimal Rp 9 juta untuk pangkat golongan terendah.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam acara yang digelar melalui YouTube Kementerian Agama, seperti dikutip Selasa (29/12/2020).

"Jadi pegawai paling rendah ASN minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta," kata Tjahjo.

Tjhajo mengatakan, kenaikan tunjangan akan dinikmati sekitar 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terdiri dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan 100 ribu tenaga penyuluh.

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," jelas politisi PDIP Perjuangan ini.

Tjahjo berharap para abdi negara bisa mewakafkan sebagian kenaikan tunjangan itu untuk kebaikan. Pemerintah pun saat ini masih mencari cara agar ASN bisa berkontribusi lebih besar dalam berwakaf.

"Nanti kita cari. Dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana. Sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," kata Tjahjo.

NEXT: PNS Pusat Jangan Iri Dengan PNS DKI

Tjahjo menegaskan pemerintah selalu berusaha meningkatkan ASN. Ia menyebut ada berbagai komponen penghasilan PNS yang membuat ada perbedaan penerimaan yang diterima para ASN.

Dalam konferensi pers catatan kinerja akhir tahun 2020 Kementerian PAN & RB yang berlangsung secara virtual, Selasa (29/12/2020), Tjahjo mengungkapkan, secara prinsip, sejak akhir Desember 2019 hingga awal 2020, Kementerian PAN & RB telah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri membahas penghasilan ASN.

Ia menjelaskan, penghasilan yang diterima ASN meliputi berbagai hal antara lain mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (struktural, fungsional, umum), dan tunjangan kinerja.

Ada pula honorarium (uang sidang, uang lembur, hingga uang rapat) dan tunjangan khusus untuk PNS dalam kondisi tertentu. Kemudian, menurut Tjahjo, penghasilan ASN juga ditambah gaji ke-13.

"Komponen penghasilan tersebut di atas masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 beserta peraturan turunannya. Besaran yang diterima oleh PNS tergantung pada tingkatan jabatan, tingkatan pangkat, atau daerah penugasan," ujar Tjahjo.

"Ya jangan iri dengan DKI ya yang PAD-nya tinggi. Mungkin jangan iri dengan berbagai tunjangan di Kabupaten Badung Bali yang PAD-nya tinggi misalnya. Saya kira tunkir ini dari evaluasi, akuntabilitas yang ada, saya kira ini akan menjadi pertimbangkan," lanjutnya.

Politikus PDIP itu pun mengaku Kementerian PAN & RB sudah mengusulkan peningkatan penghasilan hakim hingga anggota Polri yang bertahun-tahun belum mengalami perubahan. Semua itu, menurut Tjahjo, sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Tapi karena prioritas anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial dalam kita menghadapi pandemi Covid-19 ini, maka mohon maaf kalau memang ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021. Tapi saya yakin pemerintah akan terus memperhatikan ini berkaitan dengan berbagai tunjangan," katanya.

"Karena masalah jabatan yang berkaitan dengan JPT madya, pratama, administrasi sampai ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan sebagainya ini saya kira rata-rata penghasilan yang diterima itu sudah berkisar yang saya sampaikan berkisar mayoritas sudah mencapai Rp 9 jutaan. Belum ditambah gaji ke-13, THR, dan sebagainya. Ya karena ada pandemi ini saya kira belum bisa secara keseluruhan," lanjut Tjahjo.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Kementerian PAN & RB selalu berkoordinasi dengan BKN dan Kementerian Keuangan untuk terus berupaya melakukan perbaikan penghasilan ASN. Salah satunya pemberian tukin bagi PNS di lingkungan pemerintah pusat, yang berdasarkan capaian reformasi birokrasi di instansinya masing-masing.

Kemudian juga pemberian tukin secara bertahap terus dilakukan peningkatan seiring dengan meningkatnya nilai capaian reformasi birokrasi di instansi terkait.

"Namun karena kondisi pandemi Covid-19 di mana keuangan negara mengalami tekanan dan ada skala prioritas keuangan negara yang difokuskan untuk kebutuhan-kebutuhan berkaitan dengan subsidi kesehatan dan sosial, maka peningkatan tingkat PNS seandainya tertunda saya kira teman-teman PNS memahami," ujar Tjahjo.

"Tapi secara keseluruhan sudah kita proses dan sejak awal sudah dibahas dengan ibu menteri keuangan dengan Kemendagri dengan Bappenas dan sebagainya," lanjutnya.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Skenario Gaji PNS Terbaru, Bukan Lagi Pangkat & Golongan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular