
Awas 'Rem Darurat' di DKI! Pengusaha: Kapan Berakhir?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan kebijakan 'rem darurat' penanganan covid-19 pada awal Januari nanti. Kalangan pelaku usaha kalang kabut mendengar munculnya wacana tersebut. Sebab bila 'rem darurat' berlaku PSBB ketat akan terjadi yang sudah terbukti memukul sektor ekonomi.
Pasalnya, jika jadi diterapkan maka berpotensi membuat sektor riil semakin hancur dan ketidakpastian kian menjadi. Padahal pelaku usaha memerlukan kepastian dalam menjalankan usaha atau bisnisnya.
"Pilihannya berat bagi dunia usaha karena sekarang usaha baru mulai aktivitasnya, kemudian di satu sisi kalau tidak dilakukan PSBB itu juga buat kita, kapan berakhirnya? dunia usaha butuh kepastian. Harapannya PSBB diberlakukan seperti sekarang tapi ada pengetatan lagi," Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/12).
Pilihan Redaksi |
Maksud pengetatan PSBB tersebut adalah pemerintah selaku regulator dan pengawas perlu lebih aktif lagi dalam pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di tengah masyarakat. Selain itu, imbauan kepada masyarakat juga tetap harus bisa berjalan.
Diana memahami bahwa kondisi Pemprov DKI Jakarta saat ini memang sedang sulit. Di satu sisi perlu mempertahankan ekonomi agar tidak anjlok kembali, namun di sisi lain angka positif Covid-19 kian tinggi. "Jadi hal ini kalau saya bilangnya buah simalakama, pilihan sulit," jelasnya.
Di tengah kondisi sulit itu, Diana menilai penambahan jumlah terkonfirmasi positif bukan disebabkan oleh tingginya angka yang terpapar, namun juga faktor lainnya.
"Memang kita memahami tren yang terinfeksi Covid-19 di Jakarta mengalami kenaikan, tapi kita perlu ketahui pengetesan PCR lebih banyak, kedua hasilnya itu masuknya terlambat, jadi seolah-olah ada peningkatan hari itu dan beberapa hari belakangan ini dan dengan kondisi yang kita ketahui (memang) meningkat," sebutnya.
Kasus Covid-19 di DKI Jakarta memang terus meningkat sepanjang Desember 2020. Bahkan, mengutip corona.jakarta.go.id, DKI Jakarta mencatat rekor kasus Covid-19 sebanyak empat kali di Desember 2020 dengan perincian pada 17 Desember dengan 1.690 kasus, 19 Desember 1.899 kasus, 23 Desember 1.964 kasus dan terakhir pada 25 Desember 2.096 kasus.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Tembus 1,5 Juta, Ini Sebaran Pasien Corona di DKI