RI Larang WNA Masuk Januari 2021 Bukan Desember Ini, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia memutuskan melarang warga negara asing (WNA) dari semua negara masuk. Namun ini belum berlaku saat ini melainkan 1 Januari nanti.
Menurut Sekretaris Jenderal kementerian Luar Negeri Cecep Herawan, sebenarnya pemerintah ingin menerapkan aturan sejak Senin (28/12/2020) kemarin. Namun ada beberapa hal yang akhirnya harus dipertimbangkan.
"Ada harapan bisa dilakukan serta merta pada28 Desember," katanya dalam konferensi pers virtual Selasa (29/12/2020).
"(Namun) kita pahami traveler ada yang sedang dalam perjalanan. Itu harus diperhatikan."
Meski demikian, ia mengaku pemerintah tak khawatir akan kecolongan. Ia meyakinkan Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerapkan parameter lebih ketat untuk kedatangan di 28 Desember hingga 31 Desember 2020.
"Ada mandatori kewajiban isolasi meski hasil PCR negatif. Jadi, lebih ketat pengaturannya. Sehingga semoga betul-betul bisa mewaspadai siapapun yang datang," katanya lagi.
Larangan masuk untuk WNA berlaku hingga 14 Januari 2021. Saat ini masih diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:
a. Menunjukkan hasil tes melalui RT-PCR di negara asal maksimal 2x24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia
b. Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang PCR. Apabila hasilnya negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang disediakan pemerintah
c. Setelah karantina 5 hari, dilakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkankan meneruskan perjalanan
Aturan ini tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke tanah air. Aturan yang berlaku bagi mereka sesuai dengan adendum SE yang sama.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! RI 'Tutup Pintu', WNA Dilarang Masuk
