Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diminta Ditunda, Setuju?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 December 2020 10:42
BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan pada 2020 tidak akan lagi mengalami defisit. Bahkan, diproyeksikan akan ada surplus sebesar Rp 2,56 triliun di dalam kas tahun anggaran 2020.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pada September 2020 lalu membuat proyeksi surplus arus kasnya berdasarkan tiga periode berlakunya besaran iuran.

Pertama, pada Januari-Maret 2020, BPJS memperoleh iuran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Kemudian, pada April-Juni, BPJS Kesehatan memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres 82/2018, dimana iuran BPJS Kesehatan sempat turun. Yakni iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.

Kemudian, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Dari perubahan iuran itu, Fachmi merinci, akan ada penerimaan sebesar Rp 130,7 triliun, dengan total pengeluaran dalam rencana kerja diproyeksikan Rp 128 triliun.

"Di sini kami kemudian memproyeksikan pada baseline Juli 2020. Di akhir tahun 2020, ini diperkirakan akan ada surplus arus kas sebesar Rp 2,56 triliun. Dengan sudah memperhitungkan dampak pandemi Covid-19, biaya bayi lahir. Dengan tindakan dan asumsi penundaan iuran PBPU," jelas Fachmi saat rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/9/2020).

Dia juga menjelaskan bahwa proyeksi tersebut dapat terealisasi karena BPJS Kesehatan telah melunasi seluruh utang jatuh tempo kepada seluruh rumah sakit.

Sepanjang Januari-Agustus 2020, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim senilai Rp 71,33 triliun kepada fasilitas kesehatan.

"Sehingga Juli 2020 sudah tidak ada lagi gagal bayar," ujarnya.

Seperti diketahui, sejak badan ini resmi beroperasi pada 2014, belum pernah tercatat mengalami surplus.

Namun, pada 31 Agustus 2020 BPJS Kesehatan mencatat bahwa nilai utang jatuh tempo nihil atau Rp 0. Adapun, terdapat utang klaim belum jatuh tempo sebesar Rp 1,75 triliun dan klaim yang masih dalam proses verifikasi (outstanding claim) senilai Rp 1,37 triliun.

Fachmi menyebutkan bahwa pada akhir 2019 BPJS Kesehatan mencatatkan defisit hingga Rp 15,5 triliun. Jumlah defisit pun sedikit menurun pada akhir Januari 2020 menjadi Rp 15,04 triliun, dan diharapkan dapat tuntas pada akhir tahun ini.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular