Subsidi 'Disunat', Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2021

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 December 2020 09:10
BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Pada tahun depan, menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, mengatakan tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2021.

Kendati demikian ada perubahan di dalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP Kelas 3, karena besaran iuran pemerintah yang tadinya sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan, di tahun depan bantuan besaran iuran hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 masih akan mengikuti Perpres 64 Tahun 2020," jelasnya kepada CNBC Indonesia.

Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular